Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal atau Satgas Tetap menemukan 654 pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang April hingga Mei 2024. Berikut daftarnya dari 654 pinjol ilegal terbaru tahun 2024 yang diterbitkan OJK.

Pinjaman ilegal ini ditemukan di berbagai website dan aplikasi dan berpotensi merugikan masyarakat serta melanggar undang-undang privasi.

Satgas PASTI juga menerima 74 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan kegiatan pinjaman online ilegal, kata OJK dalam keterangannya, Selasa (6/11/2024).

Terkait hal tersebut, Satgas terakhir mengajukan permohonan pemblokiran kepada satuan kerja pengawasan perbankan OJK dan kemudian memerintahkan bank terkait untuk segera melakukan pemblokiran.

Dalam UU P2SK disebutkan bahwa dalam fungsi pengawasannya, OJK berwenang memerintahkan bank untuk membekukan rekening tertentu.

Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas Definitif juga menemukan nomor telepon dan WhatsApp para debt collector terkait pinjol ilegal yang disebut melakukan ancaman, intimidasi, atau tindakan ilegal lainnya.

Selanjutnya, Pokja Definitif mengusulkan pemblokiran 101 nomor kontak Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Pemblokiran ini akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat. Waspadai metode transfer pinjaman ilegal yang salah

Berdasarkan data pemberitahuan Pokja Tertentu, terdapat juga modus penipuan yang saat ini sangat marak yaitu penipuan dimana korban memperoleh transfer dana dari pinjaman online ilegal, padahal yang bersangkutan belum. mengajukan atau meminta pinjaman.

Berikut tips yang bisa Anda ikuti jika menemui penipuan jenis ini: Jangan gunakan dana yang Anda terima dari penipu. Selain itu, korban juga tidak perlu melakukan transfer ke nomor rekening bank penipu. Segera informasikan kepada bank mengenai ketidakjelasan transfer dana dan minta “blok” jumlah dana (bukan blok rekening). Jika Anda dihubungi atau diteror oleh penipu atau debt collector, Anda tidak perlu takut atau panik. Dapat kami informasikan bahwa dana yang ditransfer tersebut belum kami gunakan dan kami belum pernah mengajukan pinjaman kepada pihak tersebut. Abaikan panggilan dari scammer/debt collector, bila perlu blokir nomor kontaknya. Kumpulkan bukti-bukti informasi berupa tangkapan WA, nomor telepon genggam, dan nomor rekening terkait oknum tersebut kemudian segera laporkan ke Pokja Pasti melalui email: [email protected] agar segera terlacak dan menjadi dasar blokade.

Masyarakat yang menemukan informasi atau penawaran online mengenai investasi dan pinjaman yang mencurigakan atau diduga ilegal atau menawarkan janji imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), agar melaporkannya kepada contact person OJK di 157, WA (081157157157), e- surat: [email protected] atau email: [email protected]. Sementara itu, berikut daftar pinjol ilegal terbaru tahun 2024 dari OJK:

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel