Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai persaingan di pasar perbankan syariah Indonesia tidak sehat karena saat ini dikuasai oleh satu pemain yakni PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk atau BSI. Lantas bagaimana sisa saham di pasar perbankan syariah?

Dian Ediana Ray, Direktur Eksekutif Pengawasan Bank OJK, mengatakan BSI memiliki bisnis yang besar dan unggul jauh dibandingkan bank syariah lainnya sehingga menimbulkan persaingan pasar yang tidak sehat. Situasi ini membuat aktivitas BSI menjadi pusat perhatian.

“Kalau hanya ada satu [dominan] seperti yang terjadi sekarang, itu yang jadi sorotan. Memang bank syariah bukan sekedar BSI. Tapi karena besarnya BSI jadi masalah,” kata Dian. dewan bulanan. Senin (6 Oktober 2024) konferensi pers Dewan Komisaris (RDKB).

Puncaknya, kata Dian, ketika tersiar kabar PP Muhammadia telah mentransfer simpanan dan dana dari BSI ke bank non-syariah. 

Pada tanggal 30 Mei 2024, telah beredar surat kepada PP Muhammadiyah perihal konsolidasi keuangan di lingkungan Badan Amal Muhammadiyah (AUM). Surat tersebut berisi permintaan untuk mengefektifkan simpanan dan pool pendanaan di BSI ke bank syariah lain seperti PT Bank KB Bukopin Syariah. PT Bank Mega Syariah, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk., dan lain-lain. 

Alasan PP Muhammadia memusatkan modalnya adalah untuk menghindari risiko konsentrasi pada sektor perbankan syariah dan mendorong persaingan yang sehat.

Sementara itu, kata Dian, OJK berupaya mendorong persaingan yang sehat di perbankan syariah. Salah satu cara OJK adalah dengan melakukan konsolidasi bank syariah non BSI.

Nasabah melakukan transaksi finansial di cabang BSI Jakarta pada Rabu (13/03/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Jadi persaingan antar bank syariah ini sehat. Ada dua atau tiga bank syariah besar lain yang setara dengan BSI. Tidak ada satupun yang bisa mendominasi, ujarnya.

Tahun lalu, OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 109 untuk mendorong keseragaman. 12 Tahun 2023 Unit Usaha Syariah (POJK UUS). 

Aturan ini merupakan kelanjutan dari pasal 68 undang-undang tersebut. Resolusi 4 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Ketentuan Pemisahan, Penggabungan dan Sanksi UUS.

Sesuai Pasal 59 POJK UUS, bank yang nilai asetnya paling sedikit sebesar 50% dari total nilai aset perusahaan induk dan/atau 50% dari total aset UUS paling sedikit Rp50 triliun akan mendapat UUS tersendiri. harus. tahapan tertentu. . Pemisahan tersebut dilakukan untuk fokus pada penyelenggaraan industri jasa keuangan yang efisien, sehat, dan berkelanjutan.

Kompetisi Bank Syariah Indonesia

Terdapat 33 bank syariah di Indonesia yang terdiri dari 14 Bank Umum Syariah (BUS) dan 19 Unit Usaha Syariah (UUS). Namun dari segi aset, BSI mendominasi.

Total aset bank syariah Indonesia mencapai Rp 870,22 triliun pada kuartal I 2024. Sementara itu, pangsa aset BSI di pasar perbankan syariah sebesar 41,12% atau hampir separuh aset bank syariah Indonesia dimiliki oleh BSI.

Selain BSI, ada banyak bank syariah di Indonesia. Namun ketersediaan aset BSI mencapai Rp357,9 triliun pada kuartal I 2024, jauh lebih tinggi dibandingkan aset bank syariah tersebut. Misalnya saja Bank Muamalat yang memiliki aset sebesar Rp 64,92 triliun pada kuartal I 2024 saja.

Berikutnya adalah UUS PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) atau CIMB Niaga Syariah dengan aset Rp 64,59 triliun. Kemudian UUS PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) atau BTN Syariah memiliki aset Rp 54,84 triliun.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA