Bisnis.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) Multi Tahun dapat dinaikkan sebesar 5% per tahun mulai tahun 2025. Artinya, tahun ini tarif cukai akan lebih tinggi dan harga rokok di pasaran akan meningkat. 

Hal itu diungkapkan Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR Vayu Sanjay saat menutup rapat kerja BAKN dengan Kementerian Keuangan terkait cukai hasil tembakau.

“BAKN mendorong pemerintah menaikkan tarif cukai rokok putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM) minimal 5% per tahun selama dua tahun ke depan,” ujarnya, Selasa (10/9). ). ). /2024). 

Kenaikan tarif cukai secara multiyears atau multiyears ini sedianya diterapkan pada dua tahun terakhir, yakni 2023 dan 2024. 

Hal ini mengacu pada PMK 192/PMK.010/2021 tentang perubahan kedua Peraturan Keuangan (PMK) no. 191/PMK.010/2022 Menteri tentang Cukai Rokok, Hasil Tembakau Dalam Bentuk Rokok (CHT). Rokok atau clobot, dan tembakau iris.

Oleh karena itu, tarif yang berlaku saat ini akan habis masa berlakunya pada akhir tahun dan pemerintah harus menetapkan tarif baru. 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Escolani mengatakan usulan tersebut masih direkomendasikan DPR dan implementasinya akan sangat bergantung pada situasi perekonomian dan keputusan pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.

“Ini hanya rekomendasi, keputusan akhir tahun depan tergantung pemerintah,” kata Escolani kepada wartawan usai rapat kerja BAKN dengan Kementerian Keuangan Bidang Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada Selasa (10/9/2024). . .

Bea cukai produk tembakau penting karena pendapatan bea dan cukai sangat dipengaruhi oleh kebijakan tarif multi-tahun yang moderat dan penyederhanaan tingkat produksi tembakau.

Cukai hasil tembakau mencakup Rp 111,3 triliun atau 95,86% dari total penerimaan cukai, mengingat pemungutan cukai sebesar Rp 116,1 triliun pada Juli 2024 tahun ini. 

Sementara itu, Dunia Usaha telah melakukan simulasi penghitungan tarif cukai rokok pada tahun 2025 dari posisi tarif tahun ini dengan asumsi kenaikan sebesar 5%.

Mengingat basis beanya sudah tinggi, maka akan dikenakan tarif lebih tinggi pada sigaret putih mesin (SPM) Golongan I dari Rp1.336 per batang menjadi Rp1.403 per batang.

Perhitungan perdagangan ini berlaku untuk semua jenis produk tembakau/rokok. Sementara jika merujuk pada pernyataan DPR yang mengusulkan kenaikan tarif untuk jenis SPM dan SKM, berarti untuk jenis lainnya tidak berubah dan sama seperti tahun ini. Berikut daftar harga rokok dan tarif CHT tahun 2024 serta proyeksi tahun 2025:

*Tingkat simulasi perhitungan bisnis diasumsikan meningkat sebesar 5%

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel