Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) di akhir masa pemerintahannya akan mengambil kebijakan peningkatan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah saat ini sedang membahas revisi Peraturan Pemerintah yang mengatur manfaat JKP.
Menanggapi rencana Jokowi, Deputi BPJS yang membidangi komunikasi Oni Marbun mengatakan pihaknya siap mendukung berbagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja Indonesia.
“Kami siap memberikan masukan dan informasi dari BPJS Ketenagakerjaan untuk mengkoordinasikan pengkajian peraturan tersebut berdasarkan evaluasi pelaksanaannya selama ini,” kata Oni kepada Bisnis, Rabu (18/9/2024).
PP yang akan diuji adalah PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. PP tersebut justru memaksa pemerintah untuk melakukan peninjauan kembali dalam waktu dua tahun sejak PP tersebut diberlakukan.
“Tentunya kami akan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah nantinya, dengan harapan aturan pelaksanaan program JKP benar dan berjalan berkelanjutan,” kata Oni.
Oni menambahkan, pada tahun 2024 hingga 31 Agustus, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan bantuan JKP kepada lebih dari 37 ribu pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebesar Rp264,61 miliar. Angka ini meningkat 13% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Saat ini, per 31 Agustus 2024, total dana yang dikelola program JKP BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp13,74 triliun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel