Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia mengubah aturan tersebut menjadi ketentuan yang tertuang dalam Dewan Pengawas Khusus (PPK) yang dapat diterbitkan setelah 7 hari bursa dari 30 hari pada transaksi sebelumnya. 

Pemberitahuan Komisi Bursa mengenai perubahan aturan pencatatan efek pada papan khusus akan mulai berlaku hari ini, Jumat (21/6/2024). 

Peraturan ini menjelaskan tentang persyaratan bagi pengiklan yang telah memasuki PPK selama tujuh hari bursa agar dapat segera keluar dari PPK setelah aturan ini. 

Namun demikian, bagi perusahaan yang masuk dalam pansus kurang dari 7 hari bursa sebelum tanggal berlakunya peraturan ini, tidak dikeluarkan dari pansus.

Seperti diketahui, Bursa Efek Indonesia melaporkan hasil evaluasi Dewan Pengawas khusus untuk memanfaatkan pasar sepenuhnya.

Berdasarkan hal tersebut, bursa telah menyediakan setidaknya 6 pengiklan yang telah keluar dari FCA PPK hingga hari ini. 

Perusahaan penerbitnya adalah PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN), PT Haloni Jane Tbk. (HALO), PT Ladang Baja Murni Tbk. (Laba), PT Maxindo Karya Anugerah Tbk. (MAXI), PT Organon Farmasi Indonesia Tbk. (SCPI) dan Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk. (SRJ).

Pembatalan pansus ini diawasi berdasarkan surat edaran nomor Peng-CK-00022/BEI.PLP/06-2024. 

“Bursa mengumumkan penarikan data tersebut dari pemantauan khusus, perubahan ini akan diberlakukan pada 21 Juni 2024,” kata bursa, Kamis (20/6/2024).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel