Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) buka suara terkait cuitan Pengamat Penerbangan Alvin Lee di akun media sosial X. Dalam cuitannya, Alvin menyebut dirinya membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). dengan baik.

Pada tangkapan layar bukti pembayaran donasi, Alvin menunjukkan total nominal tagihan mencapai Rp 300.000,- yang dibayarkan untuk satu bulan donasi. Padahal, sesuai petunjuk, iuran peserta BPJS Kesehatan wiraswasta sebesar Rp150.000 per orang per bulan.

“Saya baru bayar biaya bulanan sebagai peserta mandiri BPJS Kesehatan. Ternyata iurannya naik 100% menjadi Rp 300.000 per peserta per bulan. Bulan lalu masih Rp 150.000,” tulis Alvin.

Klarifikasinya, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizky Anugrah membenarkan hingga saat ini belum ada kenaikan angka donasi.

“Sampai saat ini belum ada perubahan biaya dan masih mengacu pada Perpres lama. Kasus-kasus tersebut bisa dilaporkan melalui pusat pengobatan 165 untuk mengetahui permasalahan yang timbul,” kata Rizki kepada Bisnis, Rabu (2/10/2021). 2024).

Sesuai Perpres Nomor 64 Tahun 2020, besaran iuran BPJS kesehatan saat ini adalah Rp150.000 untuk peserta JKN kategori peserta tidak berbayar (PBPU) atau wiraswasta kelas I, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp42.000 per orang. orang. Sebulan untuk Kelas III dengan subsidi Rp7.000 per bulan dari pemerintah, maka peserta Kelas III hanya membayar Rp35.000.

Terkait kasus Alvin, saat dipastikan ada kesalahan pada sistem BPJS kesehatan, Rizky belum bisa memastikan. Ia menyarankan peserta JKN menghubungi BPJS Kesehatan.

Kesimpulannya harus dicek dulu apakah ada tunggakan atau pilihan bulan pembayaran. Yang bersangkutan bisa melanjutkan pengecekan di balai pengobatan 165 atau Pandawa 08118165165, ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel