Bisnis.com, JAKARTA – PT Vale Indonesia Tbk (INCO) menyatakan tidak ada pengurangan lahan (relinquishment) setelah kontrak listrik dialihkan ke izin pertambangan khusus (IUPK).

Saat ini INCO memiliki perpanjangan izin usaha hingga 28 Desember 2035 setelah diterbitkannya izin usaha pertambangan khusus (IUPK) atas nama PT Vale. 

Direktur Eksekutif sekaligus Presiden INCO Febriany Eddy mengatakan, pihaknya bersyukur telah adanya kepastian hukum untuk melakukan investasi baru setelah IUPK PT Vale diterbitkan.

Selain mendapat kepastian hukum, Febriany juga bersyukur pasca perluasan IUPK, negara pemilik PT Vale Indonesia tidak berkurang.

“IUPK benar-benar memberi kami kepastian hukum, kepastian investasi baru, dan alhamdulillah tanah yang diberikan kepada kami tidak terbengkalai,” kata Febriany dalam Media Briefing PT Vale Indonesia Tbk Pasca RUPST di Gedung Energi, Senin. (10/6/2024).

Karena tidak adanya lahan yang hilang, Febriany mengatakan pihaknya yakin berhak mengembangkan lahan milik PT Vale Indonesia semaksimal mungkin.

Berdasarkan pemberitaan Bisnis, INCO tampaknya telah menemukan sekitar 16.000 hektare wilayah kerja dari kontrak karya umum (KK) blok bijih nikel perseroan yang tersebar di Sulawesi Selatan, Tengah, dan Selatan.

Pemanfaatan wilayah kerja sebenarnya terbatas karena kontrak yang dimiliki INCO mencapai 118.000 hektar.

Sedangkan INCO memperoleh izin pertambangan seluas 6,6 juta hektare ketika pemerintah menandatangani perjanjian karya dengan perusahaan pertambangan asal Brazil pada 27 Juni 1968.

Setelah 12 prosedur pemulihan sebagian wilayah BC, INCO telah menyisakan sekitar 2% wilayah konsesi. Pada tahun 2014, INCO mengembalikan sebagian 72.075 hektar, dilanjutkan pada tahun 2017 dengan porsi 418 hektar untuk kawasan pemukiman kembali.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel