Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan Presiden terpilih Prabowo Subianto akan mengumumkan penyesuaian gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2025. 

Nanti presiden terpilih [Prabowo Subianto] yang serahkan ya. Jadi kita lihat APBN dan kesepakatan antara presiden terpilih dan presiden saat ini. Begitu, kata Sri Mulyani saat memberikan pers. pernyataannya usai mengikuti rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai rencana kerja pemerintah, nota keuangan, dan RAPBN 2025 di Kantor Presiden, Senin (5/2024). 

Dalam catatan Bisnis, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan pihaknya belum membahas rencana kenaikan gaji PNS pada tahun depan atau 2025. 

Isa mengatakan, kesepakatan kenaikan gaji ASN tahun 2025 akan diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pembacaan nota keuangan dan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, pada 16 Agustus 2024. diumumkan.  

“[Kepastian kenaikan gaji PNS] Kita tunggu saja tanggal 16 Agustus. Nanti pasti akan disampaikan ke sana [Pemberitahuan Keuangan dan RAPBN 2025],” ujarnya di kantor Kementerian Keuangan, Senin (22/1). 7/2024).

Anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pada dasarnya penyesuaian gaji tidak hanya berupa kenaikan gaji secara umum.

Isa mengatakan penyesuaian tersebut dapat mencakup kebijakan peningkatan gaji pokok, penyesuaian bonus kinerja, atau pemberian insentif lainnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, rencana pemerintah tersebut terkait dengan kerangka makroekonomi dan kebijakan fiskal utama (KEM-PPKF) tahun anggaran 2025.

“Kalau ada penyesuaian, terbuka,” ujarnya, Jumat (19/7/2024).

Sebagaimana dalam dokumen KEM-PPKF 2025, Kebijakan Kepegawaian 2025 senantiasa melanjutkan proses reformasi birokrasi untuk beradaptasi dengan metode kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendorong produktivitas. 

Salah satunya adalah dengan meningkatkan kualitas belanja pegawai sekaligus menjaga konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan 13. gaji/pensiun serta penyesuaian gaji ASN.

Melihat ke belakang pada tahun lalu, Jokowi mengumumkan dalam pidato kenegaraannya pada tanggal 16 Agustus tentang kenaikan gaji pegawai negeri sipil dan pensiunan masing-masing sebesar 8% dan 12%. Alhasil, kas negara menggelontorkan tambahan anggaran belanja sebesar Rp 52 triliun.  

Kenaikan gaji pegawai negeri sipil harus memperkuat efisiensi transformasi dan reformasi birokrasi agar lebih efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas. Sedangkan gaji pensiunan ditetapkan 12% lebih tinggi karena pensiunan tidak menerima tunjangan kinerja.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel