Bisnis.com, JAKARTA – Pajak Badan (PPh) final sebesar 0,5% bagi wajib pajak UMKM akan dihapuskan pada tahun 2024, dan tarif normalnya akan mulai berlaku pada tahun pajak 2025. 

Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor (PP). 23/2018 tentang Pajak Penghasilan dan Penghasilan Usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak golongan besar tertentu. 

Sedangkan jangka waktu tetap penerapan PPh final 0,5% adalah tujuh tahun bagi Wajib Pajak (WP) UMKM yang terdaftar. Artinya, wajib pajak yang terdaftar sejak tahun 2018 akan mulai menerapkan tarif standar mulai tahun 2025. 

Saat ini, wajib pajak badan yang berbentuk perseroan, persekutuan, atau persekutuan mendapat tarif sebesar 0,5% untuk jangka waktu paling lama empat tahun. Bagi Wajib Pajak badan yang berbentuk perseroan terbatas, masa pajaknya adalah tiga tahun. 

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo mengatakan pihaknya akan bersinergi menerapkan sistem umum bagi wajib pajak OP UMKM. 

“WP OP UMKM yang sudah memasuki tahun ketujuh ini, sosialisasikan kepada wajib pajak yang sudah tidak menggunakan PPh terakhir.. Makanya kita lanjutkan kerja-kerja terkait media dan pendidikan,” jelasnya dalam konferensi pers APBN di Jakarta. Selasa (13/8/2024). 

Sesuai aturan, bisa dihitung mulai tahun pajak 2025 (asalkan memenuhi syarat dan hasil penjualan tidak melebihi Rp 4,8 miliar), dan bisa mendaftar dengan angka normal jika omsetnya melebihi Rp. 4,8 miliar ton. . .

Suryo mengatakan ada dua cara untuk melakukan perhitungan. Aturan umumnya adalah memperhitungkan pendapatan dan beban yang dapat dikurangkan sebelum menghitung penghasilan kena pajak, yang dianggap normal, seperti menghitung laba rugi, dan jumlah penjualan serta besarnya – kerugian atas barang yang dijual. 

“Bagi Wajib Pajak OP juga bisa menggunakan rumus perhitungannya, cara perhitungannya adalah persentase yang dikalikan dengan konversi untuk menentukan penghasilan kena pajak yang diharapkan wajib pajak sebelum dikalikan dari tarif normal,” jelas Suryo. 

Padahal, dengan prinsip tersebut, Anda setidaknya harus memberitahukan pada saat Anda menyampaikan SPT pada bulan Maret 2025.

Pada tahun-tahun berikutnya, wajib pajak OP dapat menggunakan tarif normal dan memperhitungkan penjualan melebihi Rp 4,8 miliar. Sebagai informasi, tarif pajak bagi wajib pajak OP dalam negeri berkisar antara 5% hingga 35%. 

Sesuai Pasal 17 UU HPP, wajib pajak OP yang berpenghasilan antara Rp 0-60 juta dikenakan pajak 5%, sedangkan wajib pajak di atas Rp 60-250 juta dikenakan pajak 15%.

Saat ini, wajib pajak dengan penghasilan Rp 250-500 juta dikenakan pajak 25%, dan penghasilan di atas Rp 500-5 miliar dikenakan pajak 30%. Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif pajak 35%.

Sementara itu, pembayar pajak properti dan model bisnis akan tetap dikenakan pajak sebesar 22% mulai tahun 2022.

Temukan berita dan pembaruan lainnya di Google Berita dan saluran WA