Bisnis.com, JAKARTA – Satgas Tagihan Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI menyita aset debitur Kaharudin Ongko dan Suyanto Gondokusumo di Jakarta senilai total Rp 209,92 miliar. 

Ketua Satgas BLBI Ronald Silaban melaporkan, penyitaan ini bertujuan untuk membetulkan dan memulihkan hak negara atas dana BLBI yang dilakukan Satgas BLBI.

Riald mengatakan, penyitaan pertama dilakukan terhadap barang milik debitur Kaharudin Ongko berupa 67 bidang tanah Hak Guna Bangunan atas nama PT Indokisar Djaya seluas 38.085 m2. 

Semua yang ada di Desa Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, disita oleh Ongko. Total harta yang disita Ongko sebesar US$194,04 miliar. 

Mr Riald mengatakan dalam keterangan resmi, Sabtu (14/9/2024), “Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penyelesaian permasalahan utang negara yang tidak diselesaikan oleh Kaharudin Ongko,” kata Riald dalam keterangan resmi. Sabtu (14/09/2024). 

Tak hanya keluarga Ongko yang menyita pasukan komando BLBI, harta benda lain milik aparat Suyanto Gondokusumo juga ikut dibidik. 

Benda yang disita berupa tanah seluas 502 m2 dan semuanya berdiri, terletak di Jalan Simprug Golf III no. 71A, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, senilai kurang lebih Rp15,88 miliar. 

Pak Riald menegaskan, ke depannya Satgas BLBI akan terus berupaya memastikan pengembalian hak tagih negara dilakukan dengan baik. 

Beberapa upaya seperti penindasan, penyitaan dan penjualan harta kekayaan debitur/debitur akan digencarkan. 

Harta agunan dan/atau harta kekayaan lainnya milik debitur/debitur yang telah disita tetap diproses melalui mekanisme PUPN yaitu pembukaan penjualan lelang dan/atau pembayaran lainnya. 

Menurut Business News, baik Kaharudin Ongko maupun Suyanto Gondokusumo menggelapkan uang BLBI dan tidak pernah memenuhi kewajibannya. 

Pada tahun 2023, keluarga Ongko yakni Irjanto dipanggil bersama Irswanto Ongko dan Irsanto Ongko. Ketiga tuntutan tersebut terkait penagihan sisa pinjaman BLBI Kaharudin Ongko senilai Rp8,08 triliun.

Sementara itu, Suyanto Gondokusumo merupakan salah satu debitur BLBI sehubungan dengan pembayaran kewajiban pemegang saham yang sama di Bank Dharmala (PKPS) sebesar Rp 904,4 miliar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel