Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Fintech Keuangan Indonesia (AFPI) mengkritik langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencabut izin platform pinjaman online (pinjol) PT Tani Fund Madani Indonesia (Tanifund) beberapa waktu lalu. lalu. sebagai upaya mengembangkan industri yang sehat.

CEO Asosiasi Fintech Reksa Dana Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar mengatakan izin tersebut bertujuan untuk memastikan industri fintech P2P lending tetap sehat dan berkelanjutan. Entjik juga menegaskan pihaknya selalu menghimbau kepada seluruh anggota untuk selalu mengikuti aturan dalam pencairan kredit.

Entjik kepada Bisnis, Minggu (5/12/2024), “Tentunya dengan mengedepankan prinsip perawatan sehari-hari, kita akan tetap berada di jalur yang sehat.”

Menurut Entjik, kunci dalam industri lending adalah manajemen risiko platform fintech P2P lending harus kuat untuk memastikan peminjaman patuh dan prudent. Ia menambahkan, setiap sektor industri memiliki risiko yang berbeda-beda.

Terlepas dari gugatan tersebut, TaniFund menyebut sektor pertanian sebenarnya memiliki potensi yang sangat besar.

“Menurut saya, jika proses perkreditan dilakukan sesuai ketentuan yang ada, khususnya manajemen risiko kredit yang baik untuk mengurangi kredit macet di sektor tersebut, maka akan terkendali dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Ekonomi Digital Center for Economic and Legal Studies (Celios), Naylul Huda juga menyatakan perlunya penguatan kedua belah pihak, yakni peminjam dan pemberi pinjaman, untuk mengantisipasi hal-hal tersebut. Di pihak peminjam, kewajiban asuransinya bisa semakin diperketat dan jika diperlukan, OJK sebaiknya mulai memberikan fasilitas penjaminan terhadap investasi P2P lending, khususnya investasi di sektor pertanian yang masih terus berkembang.

Ia juga mengatakan: “Seperti bank LPS atau perusahaan asuransi.

Kedua, merasionalkan suku bunga bagi peminjam untuk mengukur risiko dengan tepat. Sementara dari pihak peminjam, Hud menilai penggunaan data sistem layanan informasi keuangan (SLIK) sangat diperlukan.

“Diumumkan pertengahan tahun ini kita sudah bisa menggunakan data SLIK untuk menghitung kredit P2P. Sekaligus untuk menghindari kredit macet dari perbankan, saya kira banyak juga yang melakukan P2P lending,” dia berkata.

Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita dan WA Channel