Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) terang-terangan membahas penyebab penurunan produksi beras nasional pada 2023.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto mengatakan penurunan produksi beras pada tahun lalu salah satunya disebabkan oleh isu pupuk bersubsidi. Selain terbatasnya jumlah pupuk bersubsidi, mendapatkan pupuk bersubsidi juga merupakan kejahatan lain.

Prihasto mengatakan sekitar 17-20% petani tidak bisa menggunakan Kartu Tani mereka untuk menukarkan pupuk bersubsidi. Di sisi lain, sekitar 30 juta petani tinggal di desa-desa hutan yang tidak memiliki akses terhadap pupuk bersubsidi.

Sementara data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat produksi beras pada tahun 2023 sebesar 31,1 juta ton, turun dari 440.000 ton beras pada tahun 2022 menjadi 31,54 juta ton.

Penurunan produksi beras pada tahun 2023 sebesar 0,44 juta ton, salah satu penyebabnya terkait ketersediaan dan ketersediaan pupuk bersubsidi, kata Prihasto dalam rapat dengar pendapat Komite IV DPR-RI di Kompleks Parlemen, Rabu ( 19/6/2024).

Menteri menjelaskan, Kementerian Pertanian telah berupaya keras untuk menyelesaikan masalah pupuk bersubsidi. Termasuk meningkatkan alokasi subsidi pupuk dari 4,73 juta ton pada tahun 2023 menjadi 9,55 juta ton pada tahun 2024, ketika jumlah petani mencapai 14,2 juta orang. 

Di sisi lain, Pirhasto mengklaim revisi UU Menteri Pertanian 10 Tahun 2022 menjadi UU Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024 merupakan solusi pengelolaan kesuburan yang baik. Dalam aturan terbaru, Kementerian Pertanian menambahkan pupuk organik ke dalam jenis pupuk bersubsidi bersama dengan Urea, NPK, dan NPK khusus.

Sebagai pengecualian, sesuai aturan terbaru, petani harus tergabung dalam kelompok tani (poktan) dan mendaftar di e-RDKK yang berasal dari Sistem Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan). Sebagai imbalannya, dukungan bagi petani yang menerima pupuk kini dinilai setiap empat bulan, bukan setahun sekali.

Alokasi pupuk bersubsidi juga dirinci berdasarkan jenis pupuk, jumlah pupuk, dan wilayah sebarannya. Penetapan alokasi e-RDKK dan rincian alokasinya masing-masing daerah, dengan memperhatikan standar tarif sawah dan LP2B. Sedangkan jenis produk yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi antara lain beras, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kakao, dan kopi.

“Sekarang Anda bisa menukarkan pupuk bersubsidi dengan menggunakan KTP atau kartu petani,” ujarnya.

Di sisi lain, Kementerian Pertanian dalam laporannya menyebutkan penurunan produksi padi juga disebabkan oleh berkurangnya biaya, kurangnya benih yang tinggi, peralatan dan mesin pertanian (mesin) yang sudah tua atau usang akibat kekeringan. El Nino, 60% saluran irigasi yang harus diperbaiki dan juga ketersediaan Petugas Penyuluh Pertanian (PPL) kurang atau hanya 50% dari jumlah yang dibutuhkan.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan Channel WA