Bisnis.com, JAKARTA – Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) no. 28/2024 tentang Kesehatan dinilai perlu ditinjau ulang karena berisiko mematikan industri produk tembakau lain yang baru muncul dan didominasi oleh UMKM.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasasmita menilai undang-undang ini juga dinilai tidak efektif dan perlu direformasi. Salah satunya adalah Pasal 434 yang melarang toko menjual tembakau dalam radius 200 meter dari lembaga pendidikan.

“Ini bukan solusi, hanya akan mendatangkan permasalahan baru karena akan merugikan pedagang kecil, menurunkan usaha UMKM, dan menambah pengangguran,” kata Garindra dalam keterangannya, Minggu (1/9/2024).

Ditambahkan PP no. 28 Tahun 2024 memang lebih mengatur industri tembakau dibandingkan undang-undang sebelumnya, PP Nomor 109 Tahun 2012.

Selain persoalan jarak, Garindra mengamini penambahan usia pelanggan dari sebelumnya 18 tahun menjadi 21 tahun. Namun harus ada sanksi yang tegas dan jelas, misalnya hukum pidana bagi yang menjual.

Saat ini, lanjutnya, APVI selalu mengharapkan seluruh anggota penjualannya untuk mengikuti kode etik dan perjanjian integritas yang telah disepakati, serta komitmen untuk tidak menjual produk tembakau tertentu kepada anak di bawah umur.

Menurutnya, PP no. 28/2024 hanya berpotensi melemahkan upaya pemerintah dalam menurunkan prevalensi rokok dan menyebabkan peningkatan peredaran produk ilegal.

Mereka berharap pemerintah selalu melibatkan semua pihak yang terlibat dalam pembuatan undang-undang, termasuk pengusaha, karena akan berdampak pada mereka.

Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan penggunaan PP No.

“Bagaimana Anda ingin mendukung undang-undang ini? Saya kira banyak pertentangan dan penolakan di lapangan, dan tidak ada sanksi. Jadi menurut saya harus jelas,” ujarnya.

Trubus juga berharap kebijakan publik harus memberikan solusi, bukan menimbulkan permasalahan baru. Selain itu, dampak langsung PP 28/2024 juga akan membebani usaha kecil seperti UMKM dan toko kelontong.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel