Bisnis.com, JAKARTA – Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (Gipi) meminta DPRK dan pemerintah berhenti membahas rancangan undang-undang (RUU) pariwisata. Pasalnya, esensi proyek tersebut tidak sesuai dengan impian dan harapan dunia usaha. 

Mavlono Yusron, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Dewan Pemerintahan Pusat Gipi, mengatakan nama Lembaga Pariwisata Nasional masuk dalam rancangan peraturan tersebut.

“Usulannya dari mana dan kalau kita lihat detailnya di Badan Pariwisata Nasional, bagaimana masuknya ke Kemenparekraf,” kata Alan dalam jumpa pers, Rabu (4/09/2024). .

Nama lembaga baru ini menimbulkan pertanyaan di kalangan pelaku industri pariwisata. Pasalnya, pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pariwisata memerintahkan pembentukan dua lembaga, yakni Badan Promosi Pariwisata dan Gipi. Namun hingga saat ini Badan Promosi Pariwisata belum terbentuk meskipun dibentuk berdasarkan Undang-Undang Pariwisata. 

Sementara itu, Gipi sebagai wadah kerja sama antar organisasi bisnis di industri pariwisata justru dikecualikan dari proyek tersebut. 

“Tentu ada pertanyaan besar juga di sini: apakah pemerintah benar-benar ingin membubarkan dan membentuk lembaga baru lagi?” “Karena proses pengembangan pariwisata tidak mudah,” ujarnya.

Selain membuat lembaga baru, Alan menilai proyek tersebut terlalu banyak mengatur detail sehingga dikhawatirkan akan menghambat industri pariwisata. Misalnya, pemerintah memasukkan desa wisata ke dalam rancangan dokumen tersebut. Menurut Alan, desa wisata tidak boleh dicakup dalam undang-undang tersebut karena merupakan daya tarik wisata.

Oleh karena itu, pihaknya berharap rancangan peraturan tersebut perlu dipertimbangkan lebih lanjut. Apalagi, masa jabatan RDK dan pemerintahan periode 2019-2024 akan segera berakhir pada Oktober 2024.

– Anda tidak bisa terburu-buru menentukan proyek dalam waktu singkat – tutupnya.

Sekadar informasi, RUU Pariwisata telah disetujui sebagai usulan inisiatif DPR pada Rapat Paripurna DPR ke-21 masa sidang ke-5 tahun 2023-2024 pada 8 Juli 2024.

Wakil Ketua Panitia Rinci, 5 bab bergelar tetap, 9 bab berganti judul, 11 bab baru, 3 bab dihapus, 6 pasal UU Nomor tidak diatur dalam UU maupun rancangan UU. Begitu pula dengan 3 pasal yang dihapus dari UU Cipta Kerja.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan Channel WA