Business.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo, orang nomor satu di Indonesia, juga membayar iuran BPJS kesehatan dan bisa menggunakannya saat sakit. Ketika Jokowi menjadi anggota dan kemudian iurannya disetujui, apakah bisa digunakan untuk membeli rumah?

Pengaturan kooperatif itu rupanya ditegaskan Jokowi saat mencontohkan antara program Rumah Tabungan Pemerintah (TPERA) dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Hal itu dikatakannya karena adanya perbedaan suara terkait pengurangan utang setelah undang-undang baru diumumkan.

Kontribusi awal dan berbagai ketentuan lain yang ditetapkan Jokowi dalam Peraturan Umum (PP) No. Pekan lalu, Senin (20/5/2024), Jokowi menandatangani undang-undang tersebut