Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membenarkan rencana merger PT MNC Internasional Tbk. (BABP) milik Hary Tanoesoedibjo dan PT Bank Nationalnobu Tbk. (NOBU) milik James Riady tetap beroperasi dan tidak ada pembatalan.

Bapak Dian Ediana Rae, CEO Bank OJK, juga menegaskan bahwa keputusan merger merupakan inisiatif kedua bank, bukan rekomendasi langsung dari OJK.

“Nah, yang mau merger, bukankah kita yang memerintahkan merger? Sejujurnya sampai hari ini kebijakan kita, kebijakan OJK, kebijakan saya, kita tidak melakukan merger yang dipaksakan.” ujarnya saat rapat di DPR, Selasa (10/9/2024).

Sementara itu, tanggapan OJK sendiri muncul setelah direksi Nobu Bank dan MNC Bank sepakat bahwa perusahaan akan mengikuti instruksi OJK. 

Perlu diketahui, awalnya proses merger kedua bank ini ditargetkan rampung pada Agustus 2023. Artinya, rencana merger tersebut mundur setahun lebih dari target awal.

Dian juga menyatakan, meski aturan merger dan spin-off sudah ada, namun OJK memilih memberikan ruang bagi pelaku industri untuk mencari kesepakatan sendiri.

“Yah, sebenarnya ada pasal-pasal untuk spin-off dan macam-macam. Tapi kami tidak mau melakukan itu [merger paksa] karena kami ingin industrinya saling ngobrol,” ujarnya.

Agar proses integrasi kedua bank negara tersebut berjalan lebih lancar dengan kesepahaman dan kesiapan masing-masing pihak.

Sebelumnya Pak Dian juga menyampaikan bahwa penggabungan dua bank yang mempunyai karakteristik bisnis dan budaya perusahaan yang berbeda hendaknya dilakukan secara hati-hati dan tidak terburu-buru, agar penggabungan bank-bank tersebut sehat dan berkembang secara berkelanjutan pasca penggabungan.  

Secara individu, saat ini kondisi dan kinerja kedua bank tersebut masih tergolong baik dengan permodalan di atas ketentuan minimum.

Selain itu, Dian juga mengatakan pihaknya juga melakukan cara serupa dalam proses integrasi lainnya, termasuk transformasi bank syariah tanpa menggunakan paksaan. 

“Kenapa? Bahwa saya tidak mau pakai kekerasan dulu, karena lebih baik mereka bilang apa yang A cocok dengan B, kan?” C cocok dengan B, “ucapnya.

Meski demikian, Dian mengingatkan jika terdapat kendala dalam prosesnya, OJK tidak menutup kemungkinan adanya intervensi melalui kebijakan integrasi wajib. 

“Tapi kalau ada kendala, kita akan pakai integrasi seperti itu. . . Anda bisa berbuat apa saja,” kata Dian.

Sementara untuk soal punggung sendiri, ia mengatakan hal tersebut berarti aturan baru yang akan keluar pada bulan Juli 2023, yakni POJK Nomor 12 Tahun 2023. Dimana, bank yang memiliki unit usaha syariah (UUS) yang memiliki ekuitas lebih dari 50% dan/atau total aset UUS lebih dari Rp50 triliun wajib melakukan transfer.

UUS yang telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam POJK wajib mengajukan permohonan izin atau persetujuan pemisahan paling lama 2 tahun setelah POJK diterbitkan.

“Nah, dua tahun lagi harusnya sudah terlihat. Kalau tidak terlihat, nanti kita akan terlihat. Saya kira,” ujarnya. 

Sikap manajer bank

Saat ditemui langsung, Direktur Utama bank tersebut, Bapak Nobu Suhaimin Djohan, sebenarnya belum menjawab detail perkembangan proses merger yang dilalui keduanya, termasuk batas waktu penyelesaian merger. Ia hanya mengatakan perseroan akan mengikuti instruksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

“Kami ikuti saja instruksi Pak Dian,” kata Suhaimin kepada Bisnis, Selasa (20/8/2024). 

Selain itu, dia mengakui transaksi kepemilikan silang alias cross shareholding antara kedua bank tersebut sejalan dengan penggabungan dua bank milik kedua konglomerat tersebut. 

“Itu sudah dilakukan [kepemilikan transnasional]. Itu sesuai [dengan proses integrasi],” ujarnya.

Dalam kesempatan terpisah, Presiden MNC Bank Rita Montagna juga mengatakan pihaknya terus mengikuti rekomendasi OJK terkait merger ini. 

“Soal merger dengan NOBU, akan kami serahkan ke OJK. Setahu saya Pak Dian [Kepala Pengawasan Perbankan OJK] juga sudah rutin memberikan update mengenai hal ini. Jadi, kami ikuti aturannya,” dia kata di Bursa Efek Indonesia .

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel