Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap menerbitkan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) khusus untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Saat ini, tujuan utama direktur adalah memfasilitasi integrasi usaha kecil dan besar dalam sistem keuangan, serta mempercepat pembangunan sektor ini.

Dian Ediana Rae, Direktur Jenderal Pengawasan Perbankan OJK, mengatakan sesuai Undang-Undang “Tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan” (UU P2SK), POJK UMKM sedang dalam tahap konsultasi dengan DPR setelah dilakukan pembahasan di Dewan. Konferensi Komisaris (RDC). .

“OJK meyakini undang-undang ini merupakan jalan yang baik bagi kita untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi usaha kecil dan besar di masa depan dengan cara yang bijaksana, sistematis, dan lebih berorientasi pada solusi,” ujarnya kepada Bulan RDK, Senin (8). ) /7/2024)

Selain itu, menurut Dian, pengaturan ini akan memberikan kewenangan kepada perbankan untuk memastikan bisnis UMKM berjalan sebagaimana mestinya.

Menurut Dian, jika pinjaman tersebut dikeluarkan, maka tidak akan berhasil atau pinjaman akan macet. Sekaligus kami memastikan dana yang diberikan akan membantu meningkatkan status MKOB 

“OJK punya sistem sendiri yang perlu dikembangkan. Pada dasarnya OJK akan menganalisis perkembangan usaha kecil dan besar, serta menyempurnakan data dan informasi yang akan lebih banyak ada di OJK,” ujarnya. 

Dikatakannya, tujuan POJK ini adalah untuk memulihkan keahlian pengelolaan usaha kecil dan usaha di sektor tersebut, yakni merangsang tumbuhnya usaha kecil dan usaha dari waktu ke waktu. “Dan kali ini kredit macet mungkin bisa dikurangi karena artinya penyalurannya merupakan kegiatan yang profesional,” ujarnya. 

POJK yang diusulkan ini dapat mengurangi risiko kredit macet dengan memastikan penyaluran dana dilakukan sesuai dengan praktik profesional dan kebutuhan MCO.

Sebelumnya, Dian juga mengatakan POJK ini akan fokus pada permasalahan UMKM. “Bukan soal Kredit Usaha Rakyat (KUR), tapi sudah diatur di POJK sendiri,” ujarnya di DPR, Kamida (27/6/2024). 

Diketahui, pada Mei 2024, OJK melaporkan total NPL MKK mencapai 4,27 persen, sebelumnya sebesar 4,26 persen. Selain itu, pada Mei 2024, kredit risiko usaha kecil dan menengah mengalami penurunan dari 14,29 persen menjadi 13,83 persen.

Berdasarkan Analisis Moneter yang dirilis Bank Indonesia (BI), pembayaran pinjaman kepada usaha kecil dan menengah pada Mei 2024 meningkat sebesar 7,3% setelah meningkat sebesar 8,1% atau sebesar Rp 1,373 triliun pada bulan sebelumnya. 

Pertumbuhan penyaluran kredit UMKM khususnya skala mikro sebesar 11,6% setiap tahunnya, diikuti oleh rendah menjadi 3,6% dan menengah menjadi 4,3%. Ketiganya mengalami penurunan pertumbuhan dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 12,8%; 4,1% dan 4,5%.

Sedangkan berdasarkan jenis penggunaan, pertumbuhan kredit UMKM pada Mei 2024 didorong oleh kredit investasi sebesar 19% dan kredit modal kerja sebesar 3,6% pada tahun lalu. Pada April 2024 masing-masing menjadi 20,6% dan 4,1%. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA