Bisnis.com, JAKARTA – Aktivitas korporasi berupa akuisisi PT Bank Muamalat Tbk dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) menyatakan sudah dibatalkan. Demikian disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Akuisisi ini awalnya dipandang sebagai bagian dari pembagian atau pembagian unit usaha syariah (UUS) BTN Syariah. Pada masa bubarnya UUS, BTN dibentuk untuk mengakuisisi bank-bank yang sudah ada. Kabarnya tentang PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. jadi itu pilihan BTN dan lakukan riset yang tepat.

Namun setelah dilakukan uji tuntas, rencana akuisisi tersebut dibatalkan. BTN disebut-sebut akan mengubah taktik dan berencana mengakuisisi penyedia perbankan syariah lainnya. Nama bank keluarga pionir milik Wings Group, PT Bank Victoria Syariah, muncul sebagai pilihan. Pendiri Wings Group dan direktur pelaksana Victoria Group adalah Suzanna Tanojo, putri Wakijo Tanojo. Keluarga Tanojo yang diwakili oleh Hendrik dan Alex Ivan memiliki sekitar 18% saham Wings Group. Ciri-ciri Eksekutif Pengawasan Bank. 

Sementara itu, Ketua Otoritas Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya belum menerima informasi apapun dari BTN terkait laporan tersebut. kata Dian usai rapat kerja antara Perusahaan Asuransi (LPS) dan Komite XI DPR RI, Selasa (25 Juni 2024).

Sebelumnya, Dian juga mengatakan pengiriman permintaan layanan korporasi seperti akuisisi dan merger merupakan kewenangan regulasi bank. OJK akan mengkaji dan menyesuaikan ketentuan yang ada jika bank telah mengajukan permohonan ke OJK.

Terkait sistem pendukung industri perbankan syariah yang direncanakan BTN, OJK akan terus mendukung rencana dukungan tersebut sebagai bagian dari upaya mencapai perkembangan perbankan syariah dan memperkuat jalan Indonesia 2023-2027. 

“OJK terus mendiskusikan berbagai persiapan dengan pihak perbankan untuk memenuhi prosedur terkait proses pemisahan tersebut,” kata Dian.

Terkait pemberitaan BTN batal mengakuisisi Bank Muamalat, Pimpinan BTN Nixon L.P. Napitupulu mengungkapkan, pihaknya belum mengambil keputusan apa pun. ujarnya kepada grup media di Jakarta pekan lalu (21 Juni 2024).

Saat ditanya soal kabar pembatalan akuisisi BTN, Sekretaris Bank Muamalat Hayunaji mengatakan operasional perseroan berada di bawah yurisdiksi otoritas pengatur, khususnya Badan Pengawas Keuangan Haji (BPKH). “Kami akan ikuti instruksi pemegang saham,” ujarnya kepada Bisnis pekan lalu (20 Juni 2024).

Sebelumnya, Pengurus BPKH Harry Alexander mengatakan, proses akuisisi BTN terhadap Bank Muamalat telah dibahas secara internal di BPKH. “Kita ikuti, karena ini juga faktor penggerak di DPR, kita ikuti yang penting-penting,” ujarnya pada April lalu (4 Maret 2024) di Jakarta.

Lihat berita dan cerita lainnya di Google Berita dan Channel WA