Bisnis.com, Jakarta – Pengamat telekomunikasi memperkirakan harga dasar lelang 700 MHz akan bergantung pada nilai lelang sebelumnya. Selain itu, perusahaan telepon seluler peserta lelang juga diperbolehkan memiliki beberapa blok jika lelang dilakukan dalam bentuk tiga blok sekaligus.​

Seperti diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengajak masyarakat untuk mengikuti konsultasi publik penyusunan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM) tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Frekuensi Radio yang termasuk 700. MHz akan dilelang tahun ini.​

Pita ini berisi sekitar 90 MHz dan ditransmisikan ke jaringan komunikasi seluler. Sebelumnya pita frekuensi 700 MHz digunakan untuk televisi analog.

Terkait hal tersebut, Ian Joseph M. Edward, Direktur Pusat Kebijakan dan Kebijakan Komunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB), mengusulkan pemisahan opsi 700MHz menjadi 3×15MHz (FDD) dengan biaya dasar. Berdasarkan masukan dari Badan Anggaran dan Pembangunan (BPKP).​

Selain itu, Ian menyarankan upaya perlu ditingkatkan mengingat spektrum yang ditawarkan sangat luas.

“Tidak perlu ada perubahan harga dasar yang hanya wajib bagi pemenang 700 MHz. Untuk 26 Ghz 4×100.MHz akan ditawarkan kepada operator untuk membangun ekosistem,” kata Ian, Selasa (14 Mei 2024). kata Bisnis.​

Sebagai referensi, pada lelang spektrum lalu, Telkomsel pada pita 2,1 GHz menjadi pemenang dan mendapat tambahan frekuensi 2×5 MHz pada rentang 1975-1980 MHz.

Ian saat itu tidak menyebutkan harga dasar lelang, namun Telkomsel menawar Rp 605 miliar per blok. Lebih tinggi dibandingkan XL Axiata yang saat itu memberikan Rp 540 miliar per blok.

Sebaliknya, untuk pita 26GHz yang dijual sekaligus, disarankan untuk menyediakan 50MHz, 100MHz, 200MHz, dan 400MHz kepada operator yang ingin membangun ekosistem.​

“Karena jangkauannya rendah dan bandwidthnya tinggi, harga per MHznya tidak terlalu tinggi, sehingga perlu pengembangan ekosistem, khususnya CPE (peralatan lokal pelanggan), dengan masukan dari BPKP, masyarakat, dan operator.”

Sementara itu, Direktur Eksekutif ICT Research Institute Hell Study mengatakan pemerintah perlu menjelaskan biaya di muka dan biaya awal yang akan ditanggung pemenang lelang. Sistem komisi berjangka ganda yang saat ini diterapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika merupakan sistem yang diadopsi dari Hong Kong.​

Menariknya, Hong Kong membatalkan rencananya dan menghapuskan biaya di masa depan. Sementara itu, pemerintah juga telah memperkenalkan sistem ini untuk lelang 3G, Wimax, dan 4G.

“Apakah uang masa depan ini masih menjadi kewajiban? Kalau melihat instruksi kabinet, itu akan dilakukan satu atau dua kali. Pencabutan itu belum menjadi pilihan,” kata Hell.​

Soal harga dasar, Pak Herr mengatakan hal itu menjadi faktor penting karena jika Kementerian Komunikasi dan Informatika salah menetapkan harga dasar, bisa dikenakan penyidikan hukum.​

“Itu harus diputuskan oleh mereka yang berkuasa di negeri ini.” “Bahkan dalam lelang-lelang sebelumnya, harga standar ditentukan oleh kabinet,” kata Hell.​

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel