Bisnis.com, JAKARTA – Salah satu opsi dalam perubahan Rencana Restrukturisasi Keuangan (RPK) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJB) yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah mengubah badan hukum dari perusahaan patungan menjadi ilegal. Rencana merupakan usulan pengurus yang disetujui oleh rapat umum anggota melalui rapat biasa.

Asuransi OJK; Direktur Utama Pengawasan Dana Pensiun dan Asuransi (PPDP) Ogi Prastomoyo, Rabu (10/7), mengatakan perubahan badan hukum tersebut hanya sebatas Anggaran Dasar AJB Bumiputera Tahun 1912. Kata Ogi melalui balasan tertulis, Rabu (10/7). . AJB Berusaha Menjadi Bumiputera. /2024).

Ogi menjelaskan, salah satu keunggulan demokratisasi adalah adanya kemungkinan restrukturisasi yang tidak hanya bergantung pada kemampuan pemegang polis yang ada untuk menjadi pemegang saham sebagai pemilik perusahaan, tetapi juga pada tambahan dana dari investor strategis. Pada saat yang sama, Salah satu jenis program kesehatan bersama adalah premi manfaat pasti (PNM) yang ditanggung oleh seluruh pemegang polis.

Selanjutnya, dalam revisi RPK yang mendapat keberatan dari OJK, akan dilakukan saling restrukturisasi dengan menjadikan aset tetap lebih likuid dan melakukan beberapa efisiensi pengelolaan, kata Ogi.

Ogi meyakinkan, program pelayanan kesehatan diawasi oleh OJK. Apabila AJB Bumiputera tidak melakukan hal tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan. Perusahaan yang memberikan waktu lebih untuk pemulihan timbal balik harus menyertakan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Sebelumnya, OJK menyatakan tidak berkeberatan dengan revisi RPK pada 1 Juli 2024. Melalui perubahan RPK, AJB Bumiputera memilih melakukan reorganisasi menjadi perusahaan patungan. Revisi RPK mencakup empat program utama: likuidasi aset tetap; Reorganisasi dan rasionalisasi sumber daya manusia; Hal ini mencakup penyelesaian klaim yang belum dibayar kepada pemegang polis dan penagihan premi.

Berdasarkan revisi RPK tersebut, manfaat dari sisa tagihan AJB Bumiputera mengalami penurunan nilai. Bagi pemegang polis yang mengajukan klaim, disarankan untuk segera menghubungi AJB Bumiputera untuk segera menyelesaikan tunggakan klaim yang rencananya akan ditunda hingga tahun 2027.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.