Bisnis.com, SUBANG – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan hanya mengekspor garam laut, bukan pasir laut. Hal ini dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan, dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Permendag) yang boleh diekspor adalah hasil klasifikasi di laut, bukan pasir laut.

Ini sedimen yang bisa mengganggu transportasi. Ini pentingnya kebijakan pemerintah,” kata Isy saat ditemui di Subang, Rabu (18/9/2024).

Isy mengatakan, dalam mengekspor produk ini, pihaknya mengacu pada pedoman Kementerian Kelautan dan Perikanan tentang batasan kandungan mineral pada pasir laut yang tidak boleh diekspor.

Dimana, hasil klasifikasi tersebut harus melalui kajian terlebih dahulu untuk mengetahui kandungan mineralnya. Jika kandungan mineralnya melebihi batas, maka sedimen tersebut tidak dapat diekspor. 

“Sembilan jenis mineral laut yang tidak bisa dilewati. Kalau lebih jauh, produk ini (impuls) tidak bisa diekspor,” ujarnya.

Oleh karena itu, Isy mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir dengan seriusnya pembukaan keran ekspor sedimen laut.

“Iya patut dikhawatirkan. Ya, tantangannya perlu pengawasan yang kuat,” kata Isy.

Sementara itu, pemerintah telah resmi mencanangkan peraturan pembukaan ekspor pasir alam hasil sedimentasi di laut.

Undang-undang tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Badan Usaha (Permendag) no. 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 22 Tahun 2023 tentang Produk Ilegal Bagi Eksportir dan Peraturan Menteri Perdagangan No. Kebijakan dan prosedur informasi. Undang-undang ini diundangkan pada tanggal 29 Agustus 2024 dan mulai berlaku 30 hari kerja setelah tanggal diundangkan. 

Jenis pasir laut yang dapat diekspor adalah pasir alam yang berasal dari hasil reklamasi laut dengan ukuran butir 0,25 mm ≤ D50 ≤ 2,0 mm; dengan persentase cangkang/CaCO3 ≤ 15%; Au (emas) ≤ 0,05 ppm; Ag (perak) ≤ 0,05 ppm; platinum, paladium, rhodium, rutenium, iridium, osmium ≤ 0,05 ppm; Pasir (SiO2) ≤ 95%; Timah (Sn) ≤ 50 ppm; Nikel (Ni) ≤ 35 ppm; dan total logam tanah jarang ≤ 100 ppm.

Sementara itu, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi untuk bisa mengekspor pasir laut seperti yang diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Jabatan tersebut ditetapkan sebagai Pedagang Terdaftar (ET), dengan Persetujuan Ekspor (PE) dan dengan Laporan Surveyor (LS).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel