Bisnis.com, Jakarta – Pemerintah dikabarkan akan membatalkan pelajaran 1,2,3 dan mengganti KRIS, berapa iuran BPJS kesehatan sekarang?

Seperti diketahui, kategori BPJS Kesehatan disebut-sebut akan mengalami perubahan dengan diterapkannya sistem KRIS di rumah sakit.

Peraturan Presiden (Perpres) no. 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang pelaksanaannya mulai berlaku pada tanggal 8 Mei 2024.

Presiden Joko Widodo memerintahkan seluruh rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan untuk melaksanakannya paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

Terkait hal tersebut, muncul pendapat bahwa BPJS kesehatan kategori 1,2,3 dihapus oleh pemerintah. Namun hal tersebut dibantah oleh Ghufran Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan.

Ghufran Mukti mengatakan penerapan kategori rawat inap terstandar (KRIS) tidak menghilangkan tingkat kategori rawat inap peserta. 

Sebab KRIS hanya menangani hal-hal non medis yang berkaitan dengan pelayanan rumah sakit.

“Masih ada kelas standar, ada kelas 2, ada kelas 1, ada kelas VIP. Tapi ini sekali lagi bukan soal medis,” kata Ghufran Mukti saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, soal rilis Presiden. peraturan (Perpres) no. 59 Tahun 2024 tentang Kesehatan Jaminan yang Berlaku pada KRIS.

Sehubungan dengan itu, iuran yang harus dibayarkan masyarakat kepada negara tetap sama.

Berikut detailnya…

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel