Bisnis.com, JAKARTA – Pemasaran produk asuransi jiwa kredit dinilai masih menjanjikan karena meningkatnya pembiayaan khususnya di sektor perbankan.
Meski demikian, risiko yang terkait dengan perlindungan produk asuransi ini masih dianggap akan terjadi. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. Peraturan no. 20/2023 tentang Produk Asuransi Terkait Pinjaman Syariah atau Produk Pembiayaan dan Penjaminan.
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menjelaskan, pertumbuhan asuransi jiwa kredit sangat bergantung pada berbagai faktor, mulai dari makroekonomi seperti tingkat inflasi, suku bunga, kondisi perekonomian nasional dan global, hingga daya beli masyarakat. . .