Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan terbaru mengenai waralaba yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2024. Aturan ini mulai berlaku pada 2 September 2024.

Melalui peraturan terbaru ini, pemerintah bertujuan untuk memastikan keadilan komersial, kepastian hukum, dan kemitraan komersial antara pemegang izin dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan terbitnya PP No. 35/2024, PP No. 42/2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.  Lantas, apa saja yang diatur dalam aturan tersebut? Penyelenggara waralaba

Pada aturan sebelumnya, penyelenggara hanya ada dua, dalam hal ini franchisor dan franchisee. Dalam aturan terbaru, pemerintah membagi operator waralaba menjadi delapan kelompok, antara lain:

Ya. Waralaba datang dari luar negeri

B. Pemilik waralaba berasal dari negara tersebut

C. Franchisor terkemuka berasal dari franchise luar negeri

D. Franchisor terkemuka berasal dari franchise nasional

E. Penerima waralaba berasal dari pemberi lisensi asing

F. Penerima manfaat waralaba berasal dari waralaba nasional

G. Penerima waralaba berturut-turut berasal dari waralaba luar negeri.

H. Penerima manfaat waralaba lanjutan berasal dari waralaba dalam negeri dan mengutamakan pengolahan bahan baku dalam negeri.

Pemerintah, dalam Bab IX dokumen tersebut, secara khusus mengatur penggunaan produk dalam negeri. Bedanya dengan aturan sebelumnya, pemerintah pada Pasal 27 aturan ini mewajibkan penyelenggara perizinan untuk memprioritaskan pengolahan bahan baku di tingkat nasional. Harus melaporkan setiap tahunnya

Melalui Pasal 28(4), pemerintah mewajibkan pemberi dan penerima waralaba, baik di dalam maupun di luar negeri, termasuk waralaba lanjutan, untuk menyampaikan laporan pelaksanaan usaha waralaba tersebut kepada menteri, ketua kelompok yang membidanginya perdagangan di wilayah tertentu. ibu kota provinsi Jakarta. atau kabupaten/kota setempat, atau Kepala Otoritas Ibu Kota Kota Nusantara melalui sistem OSS.

“Pelaporan disampaikan setiap tahun paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya,” demikian bunyi dokumen yang dipublikasikan pada Selasa (03/09/2024).

Laporan kegiatan meliputi:

Ya. jumlah pemegang lisensi atau pemegang lisensi lanjutan

B. jumlah tempat penjualan

C. laporan keuangan yang memuat laporan laba rugi

D. mengubah

E. jumlah hadiah

F. informasi mengenai pengolahan bahan baku di Indonesia

G. informasi pengelolaan bahan baku di Indonesia

H. jumlah karyawan

Saya. status perlindungan kekayaan intelektual, dan

J. jenis dukungan berkelanjutan bagi penerima manfaat waralaba STPW atau penerima manfaat waralaba berkelanjutan, tanpa batasan masa berlaku

Sebelumnya, pemerintah melalui PP No. 42/2007, membatasi masa berlaku Surat Pendaftaran Hak (STPW) menjadi lima tahun dan dapat diperpanjang selama lima tahun apabila perjanjian lisensi belum berakhir. 

Dengan peraturan terbaru tersebut, pemerintah mewajibkan franchisor, franchisee, franchisee dan franchisee untuk memiliki STPW sebagai izin usaha untuk menunjang operasional usahanya.

Khususnya STPW pemberi waralaba dan pemberi waralaba berturut-turut dinyatakan tidak berlaku apabila pemberi waralaba menghentikan kegiatan usahanya dan/atau berakhirnya jangka waktu perlindungan kekayaan intelektual sesuai ketentuan hukum. 

Sekaligus, STPW bagi pewaralaba dan pewaralaba lanjutan dinyatakan sah jika perjanjian waralaba berakhir, apabila pemberi waralaba, pemberi waralaba terus dan/atau penerima waralaba melanjutkan menghentikan kegiatan usahanya dan/atau berakhirnya jangka waktu perlindungan kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ketentuan hukum. . Pengajuan izin melalui OSS

Hal berbeda lainnya yang diatur dalam beleid terbaru ini adalah penggunaan sistem perizinan komersial terpadu (one-time online application).

“Pemegang lisensi waralaba, pemegang lisensi lanjutan, penerima lisensi, dan penerima waralaba berturut-turut mengajukan permohonan STPW melalui sistem OSS,” tulis Pasal 15 ayat (1).

Berdasarkan aturan lama, permohonan pendaftaran STPW diajukan ke menteri, yakni tidak melalui sistem OSS. Logo waralaba

Hal lain yang membedakan aturan baru dengan aturan sebelumnya adalah pengaturan merek waralaba. Melalui peraturan terbaru tersebut, pemerintah mewajibkan penyelenggara waralaba untuk menggunakan logo waralaba, yang mana logo tersebut dipasang atau diletakkan di tempat terbuka yang mudah terlihat.

“Logo waralaba diberikan oleh Menteri kepada pewaralaba yang telah memiliki STPW,” jelas Pasal 22 beleid tersebut.

Pemerintah akan memberikan sanksi administratif kepada penyelenggara waralaba yang tidak menampilkan logo sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, dan/atau pencabutan STPW dikenakan secara bertahap. 

Sementara pada aturan sebelumnya, pemerintah tidak mengatur perizinan merek.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel