Bisnis.com, JAKARTA – PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) akan meluncurkan produk asuransi khusus kendaraan listrik pada semester I/2025. Pada September 2024, Jasindo mencatatkan premi asuransi kendaraan sebesar Rp113.893.296.358 dan nilai klaim sebesar Rp38.639.439.701.
Direktur Pengembangan Bisnis Jacinta, Dive Novara mengatakan, premi dan manfaat asuransi diperoleh dari asuransi kendaraan konvensional. Ia mengungkapkan, Jasindo berencana memperluas inovasi produknya ke sektor kendaraan listrik (EV). Pengembangan inovasi produk merupakan produk asuransi kendaraan listrik khusus dengan manfaat tambahan melalui sistem paket produk.
“Rencananya akan diluncurkan pada paruh pertama tahun 2025 untuk menjawab segmentasi B2B2C [business-to-business-to-customer] dan UKM [usaha kecil-menengah],” kata Dive kepada Bisnis, Selasa (10/1/2024). . .
Ia menjelaskan, premi asuransi kendaraan bermotor didapat dari harga mobil dikalikan premi asuransi. Dengan begitu, jika premi mobil listrik dibedakan yang sebenarnya harga mobil listrik lebih mahal, maka preminya juga lebih tinggi jika harganya lebih tinggi.
Sementara itu, terkait kompensasi, Dive menjelaskan, meski risiko kecelakaan berbeda, namun risiko mobil listrik dan mobil konvensional pada dasarnya sama.
Faktor kuncinya adalah perbedaan teknologi di dalam kendaraan dan perilaku pengemudi, dan nilai ganti rugi ditentukan oleh tingkat kerusakan yang dialami kendaraan, dan dasar penghitungan premi asuransi ditentukan oleh harga asuransi kendaraan,” jelasnya.
Sementara dari sisi tantangan, Dive menjelaskan, terdapat perbedaan mendasar antara kendaraan konvensional dan listrik, yakni komponen suku cadang sehingga ada ruang untuk pemuatan khusus kendaraan listrik. Tarif pemuatan merupakan harga tambahan yang dikenakan jika kendaraan melebihi batas usia maksimal yang ditanggung asuransi.
Namun saat ini premi asuransi kendaraan tidak membedakan antara mobil listrik dan kendaraan konvensional. Menurut Dive, aturan yang ada saat ini dapat mempertimbangkan kebutuhan industri dalam menetapkan premi asuransi kendaraannya, baik tradisional maupun listrik.
“Premi mobil listrik dan mobil konvensional sama, dan dalam aturan saat ini masih ada ruang bagi perusahaan asuransi untuk menerapkan batasan pada kendaraan listrik,” ujarnya.
Periksa Google Berita dan Saluran VA untuk berita dan artikel lainnya