Bisnis.com, Jakarta – Pengamat meminta pembelajaran dari pencabutan izin pinjaman peer-to-peer (P2P) dalam forum fintech PT Tanifund Madani Indonesia (TaniFund) baru-baru ini. Platform pemenang penghargaan akhirnya mengalami kegagalan pembayaran dan terkena sanksi.

Sanksi terhadap TaniFund sejalan dengan kinerjanya yang buruk, tercermin dari tingkat gagal bayar 90 hari (TWP90) yang mencapai 63,93%. Hasilnya, tingkat keberhasilan pembayaran 90 hari TaniFund (TKB90) hanya 36,07%. Level TWP90 platform berada di atas batas OJK sebesar 5%.

Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital Pusat Kajian Ekonomi dan Hukum (Celios) Nailul Huda mengatakan, ada potensi platform fintech P2P lending dicabut izin usahanya ketika kondisi operasional TaniFund dan sebagainya pada.

Huda mengatakan saat dihubungi Bisnis Minggu (12/5/2024) “Penutupan fintech P2P lending yang bermasalah juga berlaku untuk melindungi kepentingan peminjam dan peminjam, agar tidak menimbulkan kejadian serupa. Hal ini terulang kembali.”

Huda mengatakan, TaniFund kini harus menyelesaikan klaim pinjaman Anda meski izinnya dicabut oleh OJK. Untuk mengantisipasi kejadian serupa, kata dia, diperlukan penguatan baik bagi pemberi pinjaman maupun peminjam.

Dari sisi pemberi pinjaman, kewajiban asuransi dapat semakin diperketat dan bila perlu OJK harus membentuk lembaga penjaminan investasi di P2P lending, khususnya investasi pada sektor yang masih tinggi yaitu pertanian.

“Seperti LPS untuk perbankan atau asuransi,” kata Huda.

Kedua, tetapkan suku bunga yang wajar bagi pemberi pinjaman sehingga mereka dapat mengukur risiko secara akurat. Sementara dari sisi peminjam, Huda memandang penggunaan sistem data Layanan Informasi Keuangan (SLIK) merupakan hal yang penting.

“Kabarnya pertengahan tahun ini kita sudah bisa menggunakan data SLIK untuk nilai kredit P2P.”

Diberitakan sebelumnya, OJK mengumumkan pencabutan izin usaha TaniFund pada 8 Mei 2024. Pencabutan izin ini ditetapkan melalui Keputusan Dewan OJK No. KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024.

Kepala Bidang Literasi, Inklusi, Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa, Kepala Bidang Literasi, Inklusi, Keuangan dan Komunikasi “Minimal modal sendiri dan tidak melaksanakan rekomendasi review OJK.” Kata petugasnya. Pernyataannya dikutip Rabu (8/5/2024).

Sebelum memutuskan pencabutan izin, Aman menjelaskan regulator harus melakukan serangkaian tindakan pengawasan dan pemberian sanksi administratif hingga pembatasan kegiatan usaha (PKU). OJK juga berkomunikasi erat dengan manajemen dan pemegang saham untuk memastikan komitmen penyelesaian masalah TaniFund. Namun Aman terus melanjutkan hingga batas waktu yang ditentukan, dan manajemen serta pemegang saham tidak dapat menyelesaikan masalah tersebut.

Oleh karena itu, TaniFund harus dihukum karena mencabut izin usahanya, ujarnya.

Selain itu, OJK telah menyerahkan perkara pidana terkait TaniFund kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan dicabutnya izin usaha yang dimaksud, Aman mengatakan TaniFund harus berhenti beroperasi di industri LPBBTI.

Selain itu, pemegang saham, pengurus dan/atau karyawan TaniFund dilarang melakukan pengalihan gadai, hipotek, penggunaan aset dan/atau kegiatan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset TaniFund.

Selain itu, dalam upaya memberikan kejelasan hukum untuk melindungi konsumen dan pemangku kepentingan lainnya, TaniFund berkomitmen menyediakan pembayaran dan menyediakan pusat informasi dan layanan pengaduan masyarakat/konsumen, kata Aman.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel