Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Pengawasan Keuangan (OJK) memaparkan perkembangan aturan penghapusan dan penghapusan piutang tak tertagih kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

Dian Edina Rae, Direktur Utama Pengawasan Perbankan OJK, mengakui rancangan undang-undang pemerintah (RPP) terkait masalah ini masih dalam tahap kajian. Dia melanjutkan, proses ini mencakup terminasi dan RPP lainnya.

“RPP [menulis buku dan menulis angka buruk] masih berjalan, akan diselesaikan bersama dengan RPP lainnya, kita berharap bisa lebih cepat selesai,” ujarnya di Gedung DPR RI, Kamis (27/6/). . 2024).

Dian juga tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai jadwal penyelesaian undang-undang tersebut. Dia mengatakan bahwa semua pertanyaan mengenai masalah ini harus ditujukan kepada Kementerian Keuangan, karena Kementerian Keuangan mungkin memiliki lebih banyak informasi mengenai kemajuan dan jadwalnya.

Namun dari pihak Komite Keamanan Sistem [KSSK], tentu kami berharap hal ini dapat segera diselesaikan, ujarnya. 

Dian mengatakan, menulis buku dan menulis faktur piutang tak tertagih kepada UMKM adalah hal biasa bagi bank swasta. Namun apa tantangannya ketika undang-undang ini diterapkan pada bank-bank pemerintah.

“Ini persoalan pemerintah Himbara, [ada] sebagian uang pemerintah yang disisihkan, [misalnya] barang milik negara disisihkan, [artinya] terjadi, bank-bank pemerintah selalu bermasalah,” ujarnya. 

Menurut Dian, alasan utamanya adalah karena Himbara tidak boleh menulis buku-buku yang dianggap merugikan negara. 

“Iya itu yang mereka [Himbara] takuti, itulah alasan utama bank-bank swasta setiap hari mencatatkan pembukuannya,” imbuhnya.

Di awal tahun, Dian juga beberapa kali melontarkan pernyataan OJK tentang undang-undang tersebut agar tidak mengganggu moral.

“Kebijakan tertulis merupakan kebijakan kredit bermasalah satu kali yang telah ditinjau dan ditulis paling lambat 10 tahun setelah undang-undang tersebut berlaku,” ujarnya. 

Selain itu, bank-bank pemerintah dan lembaga non-keuangan dapat membuat faktur piutang tak tertagih paling lambat 1 tahun setelah undang-undang tersebut berlaku. 

Dian mengatakan, informasi penghapusan dan pembatalan kredit macet UMKM ini dikembangkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). 

Hal ini bertujuan untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi bank-bank milik negara atau BUMN dalam membatalkan dan menghapuskan kredit macet kepada usaha kecil dan menengah. 

Khususnya bagi bank-bank BUMN, pencairan dana UMKM tidak hanya merugikan pendapatan negara, namun merupakan kerugian yang dapat diperbaiki dan diselesaikan secara hukum.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel