Bisnis.com, JAKARTA – Serikat pekerja menolak aturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang rokok karena mengancam akan mematikan industri tembakau.

Ketua Serikat Pekerja Tembakau Makanan dan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM – SPSI), Sudarto menolak undang-undang penghapusan identitas merek pada kemasan rokok.

Menurutnya, keseragaman bungkus rokok tanpa merek merupakan pelanggaran hak kekayaan intelektual (HAKI). Pemberian izin HKI merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum bagi pelaku usaha untuk melindungi produk dan pengenalan mereknya.

“Undang-undang kemasan rokok tanpa label ini bukan hanya ancaman bagi industri tembakau, tapi juga seluruh sektor tembakau, mulai dari kalangan atas, petani dan pekerja tembakau, hingga kalangan bawah, pengecer,” kata Sudarto dalam keterangannya yang diposting di Jakarta, Kamis. 31/10/2024).

Ia juga mengatakan Kementerian Kesehatan telah melakukan perubahan terhadap rancangan Kementerian Kesehatan, namun tidak menerima rekomendasi Serikat Pekerja, dan masih mengusulkan ketentuan yang sama pada kemasan rokok yang tidak diakui.

Sebelumnya FSP RTMM-SPSI protes dan akhirnya diterima untuk berdiskusi di kantor Kementerian Kesehatan. Pihaknya memaparkan dampak yang akan dihadapi pekerja tembakau jika kemasan seragam diberlakukan.

Namun, lanjutnya, Kementerian Kesehatan masih menambahkan pasal yang mewajibkan kemasan rokok yang sama tanpa pengenalan merek. Pada desain terbaru, kemasan rokok dilengkapi logo dan simbol.

Namun identitas merek dituntut untuk konsisten dalam hal karakter, warna, dan ciri-ciri lain yang berbeda agar merek yang satu tidak berbeda dengan merek yang lain.

Sudarto menegaskan, undang-undang ini dibuat terburu-buru dan dipercepat proses penyusunannya, apalagi pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka baru dilantik beberapa hari lalu.

“Undang-undang ini benar-benar akan membebani keuangan industri tembakau dan berisiko terjadinya PHK besar-besaran,” katanya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan Channel WA