Bisnis.com, JAKARTA – Satgas atau tim impor telah memperoleh gudang tempat penyimpanan barang impor ilegal di kawasan Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara. Total nilai barang impor ilegal itu mencapai lebih dari Rp 40 miliar.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, barang impor ilegal tersebut didatangkan langsung oleh importir yang merupakan warga negara asing (WNA). Menurut dia, asing tersebut menyewa jasa pergudangan dan logistik dalam negeri untuk menjalankan usahanya.

“Hasil pemeriksaan sementara importirnya adalah orang asing. “Dia menyewa gudang, mengemas barang, membayarnya, lalu menjualnya secara online,” kata Zulhas, Jumat (26/7). 2024).

Barang impor ilegal yang disimpan di gudang antara lain, namun tidak terbatas pada, ponsel, komputer, tablet, pakaian, mainan anak, sepatu, sandal, dan perangkat elektronik lainnya. Secara spesifik, total nilai impor produk pakaian bisa mencapai Rp20 miliar, produk elektronik hingga Rp12,3 miliar, dan mainan anak hingga Rp5 miliar.

Zulhas mengatakan barang impor tersebut tidak dikenakan pajak dan importir menjualnya secara online.

“Baju-baju itu selama ini baru, kalau begitu industri dalam negeri akan terpuruk,” ujarnya.

Menindaklanjutinya, Zulhas meyakinkan Komando Impor akan memusnahkan seluruh barang impor ilegal untuk memberikan efek jera. Selain itu, aparat penegak hukum yang tergabung dalam Satgas Impor juga akan mendalami penyebab dan asal usul barang impor yang mungkin diimpor asing secara ilegal.

“Pasti ada yang salah, tidak mungkin kan? “Kalau yang seperti itu tiba-tiba sampai di sini, tidak mungkin,” ujarnya.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang menjelaskan, barang impor ilegal dikirim ke gudang melalui jasa logistik.

“Kalau nanti ada pesanan yang dikirim ke pelanggan dari gudang, mereka [penyedia jasa logistik] yang akan mengirimkannya,” ujarnya.

Moga mengatakan, lokasi gudang barang ilegal tersebut baru diketahui pada pekan ini setelah Komisi Impor mengumpulkan informasi dari berbagai pihak. Menurut dia, saat dimintai keterangan, pihak administrasi gudang tidak bisa memberikan dokumen terkait barang tersebut.

“Ini penyelidikan yang jelas setelah diketahui mereka masih belum bisa menunjukkan dokumennya,” ujarnya. 

Moga menambahkan, jajaran Kejaksaan Agung dan Polri akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan sanksi terhadap pihak-pihak yang terkait dengan produk impor ilegal tersebut. 

Nanti hasil tindak lanjut hukumnya akan sesuai dengan hasil kepolisian dan kejaksaan, kata Moga.

Untuk berita dan artikel lainnya, kunjungi Google Berita dan WA Channel