Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan undang-undang baru tentang besaran ekspor dan perlengkapan ekspor hasil pengolahan mineral logam, termasuk tembaga.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Produk Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Pabean yang ditetapkan pada 31 Mei 2024 dan diperpanjang pada 3 Juni 2024.

Sementara itu, penerapan prinsip ini adalah untuk memperbaiki kebijakan tanah pada pabrik produksi industri dengan menggunakan bahan yang digunakan dalam proses produksi untuk menjadikannya bahan dan – terus menyelesaikan industrialisasi baja, dan menyederhanakannya. ketentuan dan penetapan ekspor barang dengan tarif bea keluar dan pajak ekspor.

Dalam aturan tersebut, tarif bea keluar untuk tembaga batangan dengan kualitas lebih besar atau sama dengan 15% ditetapkan sebesar 7,5%.

Artinya, PT Freeport Indonesia (PTFI) yang diperbolehkan kembali mengekspor tembaga hingga akhir tahun 2024, tetap dikenakan bea keluar sebesar 7,5%.

Berdasarkan catatan Bisnis, Freeport mencatatkan aktivitas ekspor cincin tembaga sebesar USD 156 juta atau setara Rp 2,52 triliun (jika kurs Rp 16.200 terhadap dolar AS) pada kuartal I 2024.

Jumlah tersebut meningkat 817,65% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, berkat undang-undang baru Kementerian Keuangan. Pada PMK sebelumnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023, Freeport yang membangun smelter tembaga dengan progres lebih dari 90% dikenakan bea keluar sebesar 7,5% mulai 1 Januari hingga 31 Mei 2024.

Sedangkan pada kuartal I 2023, bea keluar yang dibayarkan Freeport hanya US$ 17 juta atau sekitar Rp275,4 miliar. Saat itu, bea keluarnya hanya 2,5%.

Induk Freeport di Amerika Serikat, Freeport-McMoRan Inc. (FCX) berusaha membuat pemerintah berhenti mengenakan pajak ekspor. FCX menyebut kegiatan ekspor tersebut bukan merupakan hasil Izin Usaha Khusus Pertambangan (IUPK) yang diperoleh PTFI pada tahun 2018.

FCX mengatakan, sesuai ketentuan IUPK PTFI yang dimulai pada 2018, bea keluar tidak akan dimasukkan dalam konsentrasi ketika progres smelter mencapai 50%.

Selain konsentrasi tembaga, PMK No. 38 Tahun 2024 juga mengubah tarif bea keluar untuk konsentrat besi laterit termasuk gutit, hematit, dan magnetit dengan kandungan Fe lebih dari 50% dan (Al2O3 + SiO2) ≥ 10% ditetapkan sebesar 5%.

Kemudian, untuk konsentrasi dengan kandungan Pb lebih tinggi dari 56% dan konsentrasi seng dengan kandungan lebih dari 51%, Zn ditetapkan sebesar 5%. Lisensi Ekspor Freeport Tambahan

Sementara itu, Freeport Indonesia telah mendapat perpanjangan izin pengangkutan konsentrat tembaga hingga 31 Desember 2024.

Lihat berita dan cerita lainnya di Google Berita dan Channel WA