Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengirimkan surat peringatan ketiga kepada platform pesan instan Telegram.

Laporan Antara, Kamis (27/6/2024), Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menjelaskan kelanjutan komunikasi yang terjalin dengan Telegram. Langkah ini merupakan tindak lanjut meminta platform tersebut bekerja sama dalam penghentian akses konten perjudian online pada layanannya.

Menurut dia, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat peringatan ketiga dan masih menunggu tanggapan dari pihak yang berwenang. Jika hal ini tidak diikuti, pemerintah akan memblokir akses terhadap aplikasi tersebut.

“Jika Anda tidak mematuhinya, Anda akan diblokir. Kalau sesuai kenapa harus diblokir,” ujarnya.

Dalam mengawasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), lanjutnya, pihaknya konsisten mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, platform yang tetap tidak mengikuti aturan di Indonesia harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Antara melaporkan, platform tersebut masih mengizinkan akses ke banyak pemain online, meski pemerintah Indonesia jelas-jelas menentangnya.

Sesuai aturan, pemerintah melayangkan surat panggilan ke Telegram untuk dimintai klarifikasi. Namun hingga surat kedua dikirimkan pekan lalu, tepatnya Jumat (14/6/2024), belum ada tanggapan resmi dari pihak Telegram.

Sementara itu, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong memperkuat pernyataan pemerintah tegas dalam menangani perjudian online, termasuk di Telegram.

“Kalau tidak ada respon, blokir. Kami memblokir Telegram pada tahun 2017 karena radikalisme,” ujarnya.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel