Bisnis.com, JAKARTA – Ada beberapa asuransi selain BPJS Kesehatan yang bisa Anda manfaatkan karena mencakup penyakit ringan dan berat.

BPJS Kesehatan merupakan jaminan kesehatan yang wajib diikuti oleh masyarakat Indonesia.

Namun, BPJS Kesehatan tidak menanggung beberapa penyakit akibat ketidakpatuhan terhadap peraturan hukum.

Dengan menyebutkan alasan tersebut, masyarakat mungkin memerlukan rekomendasi asuransi lain selain BPJS untuk menanggung penyakit berat dan ringan. Daftar asuransi selain BPJS Kesehatan yang menjamin penyakit berat dan ringan:

1. Asuransi Sinarmas

2. Asuransi Manulife

3. Asuransi Cigna

4. Asuransi AIA

5. Asuransi kehati-hatian

6. Asuransi Allianz

7. Asuransi Jiwa BIS

8. Sun Life Insurance Sekadar informasi, berikut 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan: Pelayanan medis yang tidak sesuai aturan hukum Pelayanan medis yang diberikan di fasilitas kesehatan tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat Pelayanan medis untuk penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang ditanggung oleh program asuransi kecelakaan kerja atau ditanggung oleh pemberi kerja. Manfaat kesehatan yang dijamin oleh program asuransi wajib kecelakaan lalu lintas sampai dengan nilai pertanggungan program asuransi kecelakaan lalu lintas sesuai dengan aturan hak kelompok pengobatan peserta Pelayanan medis yang diberikan di luar negeri Pelayanan medis untuk keperluan kosmetik Pelayanan pengobatan infertilitas Pelurusan gigi atau pelayanan ortodontik Gangguan kesehatan/penyakit akibat kecanduan obat-obatan dan/atau alkohol yang disebabkan oleh cedera yang disengaja atau hobi yang membahayakan diri sendiri Kegiatan terapi Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektivitasnya berdasarkan tinjauan harga teknologi kedokteran. Perawatan dan prosedur medis diklasifikasikan menjadi alat kontrasepsi, obat-obatan, dan kosmetik. terhadap bencana pada saat tanggap darurat, kejadian/epidemi yang tidak biasa. Layanan medis jika terjadi kejadian tak terduga yang dapat dicegah. Pelayanan kesehatan diberikan dalam rangka pelayanan sosial. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana, kekerasan seksual, korban terorisme dan perilaku kriminal manusia. perdagangan sesuai peraturan perundang-undangan Beberapa pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan Negara, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Pelayanan lain yang tidak berkaitan dengan pelayanan asuransi kesehatan medis disediakan. sudah tercakup dalam rencana lain.  

Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita dan WA Channel