Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengusulkan aturan yang mengatur jual beli bus untuk mencegah terulangnya kecelakaan maut di Subang.

Hal ini juga pasca kecelakaan bus Trans Putera Fajar di Subang pekan lalu yang menewaskan 11 orang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno menjelaskan aturan tersebut merupakan salah satu langkah strategis yang dilakukan pemerintah untuk mencegah terulangnya kecelakaan bus.

Dijelaskannya, karena kondisi bus Trans Putera Fajar, kendaraan sudah berpindah tangan sebanyak 5 kali. Selain itu, Kementerian Perhubungan juga menemukan perubahan pada bodi bus. 

“Kedepannya kami akan mengusulkan aturan jual beli armada bus agar terdaftar dan terkendali sehingga arusnya bersih,” kata Hendro dalam keterangan resminya, Rabu (15/05/2024).

Selain dari sisi regulasi, Kemenhub juga meminta Dinas Perhubungan setempat untuk memperbaiki database bus agar bisa lebih terlacak armada mana yang sudah uji KIR, mana yang masih aktif dan mana yang mati. Petugas pengujian KIR diharapkan dapat mengingatkan pemilik bus yang tidak melakukan perpanjangan uji KIR.

Selain itu, dia meminta polisi melakukan penegakan hukum terhadap bus yang tidak memenuhi persyaratan teknis pembangunan jalan.

Ia mengatakan, penindakan tersebut tidak hanya berlaku bagi pengemudi saja, namun juga bagi pemasok atau pemilik kendaraan agar dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk mengutamakan keselamatan dan keamanan.

“Ibarat libur panjang, penertiban bus wisata di lokasi wisata perlu dilakukan dengan bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk penyuluhan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di daerah. Jika ada bus ilegal bisa segera dilaporkan ke pihak berwajib,” tutupnya.

Lebih lanjut, Hendro menyatakan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan mengumumkan secara berkala OP bus yang diizinkan dan berfungsi. Namun, ia berharap masyarakat atau pengguna jasa ikut serta dalam verifikasi teknis setiap armada bus yang akan digunakan melalui aplikasi Mitra Darat atau spionam.dephub.go.id. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel