Bisnis.com, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memberikan manfaat tambahan berupa pembiayaan rumah atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepada peserta yang ingin memiliki tempat tinggal. ,
Pembiayaan perumahan sejalan dengan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa peserta memperoleh manfaat layanan tambahan berupa pilihan pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lainnya. Manfaat tambahan ini memudahkan peserta yang ingin mencicil rumahnya.
BPJS Ketenagakerjaan menjamin proses pengajuan pembiayaan rumah sederhana, serta potongan dan bunga pinjaman rendah.
Jenis pembiayaan rumah yang ditawarkan kepada peserta oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah: Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Perbaikan Rumah (PRP), Kredit Uang Muka Rumah (PUMP) dan Kredit Pembiayaan Rumah Pegawai/Kredit Konstruksi (FPPP/KK). Jenis Pembiayaan Perumahan BPJS Ketenagakerjaan
Pembiayaan rumah jenis ini memiliki kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi peserta sebelum mengajukan permohonan, yaitu: 1. Home Equity Loan (HQL)
Pembiayaan rumah jenis ini bertujuan agar peserta dapat memiliki sebidang tanah atau apartemen dengan harga yang sehat, wajar, dan terjangkau.
Ketentuan Hipotek:
• Pinjaman untuk kavling atau rumah susun. • Maksimum KPR sebesar Rp 500 juta. • Jangka waktu pinjaman maksimal 30 tahun. • Hal ini melibatkan migrasi KPR normal ke KPR MLT (over loan).
Persyaratan Peserta:
A) Peserta BPJAMSOSTEK minimal 1 tahun b) Kantor Cabang BPJAMSOSTEK mempunyai sistematika administrasi kepesertaan dan iuran yang diverifikasi dengan surat rekomendasi dengan mengacu pada syarat kepesertaan. 2. Pinjaman Renovasi Rumah (PRP)
Tujuannya adalah membantu peserta merenovasi rumahnya dengan sumber daya yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Kriteria PRP:
• Pinjaman digunakan untuk renovasi rumah mitra beserta sertifikat pendaftaran tanah dan izin mendirikan bangunan atas nama mitra/mitra peserta. • Jangka waktu pinjaman maksimal 15 tahun Home Improvement Loan (PRP) Rp 200 juta.
Persyaratan Peserta:
A) Peserta BPJAMSOSTEK minimal 1 tahun b) Penyelenggaraan program dan penghargaan dan iuran e) Formulir rekomendasi mendapat persetujuan dari cabang BPJAMSOSTEK mengenai syarat kepesertaan. f) Peserta yang suami/istrinya juga merupakan peserta BPJAMSOSTEK hanya dapat mengajukan 1 KPR sesuai aturan Bank Penyalur dan Otoritas Pengatur Sektor Perbankan yang berlaku terhadap KPR. h) Peserta tidak mempunyai tunggakan iuran untuk menerima jumlah terutang selama masa pinjaman. Rabat bunga. 3. Kredit Perumahan (Pompa)
Tujuannya adalah untuk membantu peserta membayar sebagian atau seluruh uang muka pembelian tanah atau apartemen.
Kriteria Pompa:
• Pinjaman untuk kavling atau apartemen. • Jangka waktu pinjaman maksimal 30 tahun. • Ini adalah kavling atau apartemen pertama. • Berlaku untuk perumahan bersubsidi. • Jumlah pembiayaan PUMP untuk peserta maksimal Rp 150 juta.
Persyaratan Peserta:
A) Peserta BPJAMSOSTEK minimal 1 tahun b) Perusahaan tempat peserta bekerja, diselenggarakan oleh Kantor Administrasi Biaya dan Iuran sehubungan dengan persyaratan kepesertaan, diverifikasi dengan formulir rekomendasi g) Peserta yang istri atau suaminya juga BPJAMSOSTEK adalah peserta, hanya 1 pompa- dapat diajukan oleh otoritas pengatur sektor perbankan.
4. Opsi Pembiayaan Rumah Pegawai/Kredit Konstruksi (FPPP/KK)
Tujuannya adalah membantu perusahaan pengembang perumahan sebagai modal kerja untuk membiayai pembangunan proyek perumahan, mulai dari biaya pembangunan rumah hingga biaya pembangunan dan pembangunan prasarana dan sarana.
Kriteria FPPP/KK:
• Jangka waktu kredit maksimal 5 tahun. • Penerima manfaat kerangka pembiayaan perumahan pegawai adalah perusahaan pengembang perumahan yang merupakan bagian dari program manfaat BPJAMSOSTEK lainnya dengan pembangunan perumahan. Telah mendapat persetujuan BPJAMSOSTEK mengenai persyaratan yang dibuktikan dengan Formulir Rekomendasi. • Memenuhi ketentuan Ketentuan Pembiayaan Perumahan Staf Perantara dan Kewenangan Pengaturan Sektor Perbankan yang berlaku pada Bank. • Peserta tidak membayar iuran selama jangka waktu pinjaman untuk menerima suku bunga khusus.
Persyaratan Peserta:
A) Perusahaan pengembang perumahan yang memenuhi kebutuhan bank penyalur individu. Tenaga Kerja dan Program f) Peserta harus melakukan pembayaran aktif selama masa pinjaman untuk menerima suku bunga khusus. Proses Pengajuan Pembiayaan Perumahan BPJS Ketenagakerjaan
1. Permohonan Pinjaman dan Sertifikat Pertama/SLIK2 OJK. Mengirimkan permohonan pinjaman dan fotokopi kartu/sertifikat peserta 3. Penyerahan bukti kepesertaan dan formulir persetujuan 4. Penyelesaian permohonan pinjaman
Lebih jelasnya, apabila suami istri merupakan Mitra BPJS Ketenagakerjaan, maka yang dapat mengajukan hanya salah satu dari mereka dan permohonan KPR/PRP/Pompa hanya berlaku satu kali. Suku Bunga Pembiayaan Perumahan BPJS Ketenagakerjaan
Lihat berita dan artikel lainnya dari Google News dan WA Channel