Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI mengeluarkan kebijakan baru mengenai perubahan batas waktu Rekening BRI Dormant. Rekening dormant adalah rekening yang sudah lama tidak digunakan nasabah untuk bertransaksi.
BRI melakukan perubahan hari dengan provisi tidak aktif sampai dengan 180 hari berapapun saldo nasabah. Artinya, status rekening nasabah yang tidak bertransaksi akan berubah, termasuk kredit dan debit, kecuali deposit 180 hari dan biaya administrasi kartu.
Nasabah yang telah berubah status rekeningnya menjadi rekening tidak aktif tetap dapat mengaktifkan kembali rekeningnya dengan mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri dan bukti kepemilikan rekening. Berikut daftar produk tabungan yang mengubah waktu luangnya menjadi 180 hari:
1. Tabungan BRI Simpedes2. Tabungan BRI Simpedes BISA3. Tabungan BRI di Usaha4. Tabungan Umum BRI Britama5. Tabungan BRI BritAma Bisnis6. Tabungan BRI BritAma Prioritas7. Tabungan BRI BritAma Mitra8. Tabungan BRI BritAma DHE9. Tabungan BRI Junio
Sebaliknya, khusus produk tabungan BRI BritAma General, BritAma Bisnis, BritAma Prioritas, BritAma Mitra, BritAma DHE dan Junio yang berstatus simpanan dan di bawah aturan saldo minimal tertentu, jika 180 hari jika tidak ada transaksi selama jangka waktu tersebut, rekening otomatis tertutup (ditutup oleh sistem).
Sekretaris Perusahaan BRI Agustya Hendi Bernadi mengumumkan aturan ini mulai berlaku pada 15 Agustus 2024. “Untuk informasi lebih lanjut mengenai hal ini nasabah dapat menghubungi Kontak BRI 1500017 atau mengunjungi bri.co.id,” kata Handy.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel