Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BNI) telah memblokir 214 akun yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online ilegal.

Direktur Utama BNI Rojk Tumilaar mengungkapkan, pemblokiran rekening tersebut dilakukan atas permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta aparat penegak hukum yang berwenang menangani kejahatan perjudian online. 

Sementara itu, hal ini merupakan wujud nyata dukungan BNI terhadap upaya pemerintah mewujudkan ekosistem digital yang sehat dan bebas dari praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. 

“BNI mendukung penuh upaya pemberantasan perjudian online dan selalu proaktif menindaklanjuti seluruh permintaan pemblokiran akun dari pihak berwenang,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (7/11/2024).

Berdasarkan data perseroan, tren pemblokiran akun menunjukkan peningkatan. Dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2023, BNI memblokir 106 rekening terkait taruhan online. Sedangkan pada periode Januari hingga Juni 2024, BNI mencatat ada 108 rekening yang diblokir. 

Dengan demikian, total akun yang diblokir atas permintaan Cominfo dan aparat penegak hukum pada Januari 2023 hingga Juni 2024 mencapai 214 akun, kata Royk.

Selain itu, jelas Royk, BNI juga menerapkan sistem deteksi khusus untuk mengidentifikasi rekening yang terindikasi perjudian online. Sistem ini menggunakan parameter khusus yang dirancang untuk mendeteksi pola transaksi mencurigakan.

Dengan cara ini, BNI dapat secara proaktif mencegah dan menangani transaksi yang melanggar hukum, sekaligus melindungi nasabah yang tidak terlibat. 

BNI juga menghimbau kepada seluruh nasabahnya untuk berhati-hati dalam bertransaksi dan tidak menggunakan layanan perbankan untuk perjudian online.

Menurut Royk, langkah yang diambil BNI tidak hanya mencerminkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, namun juga menunjukkan komitmen bank dalam menjaga reputasinya sebagai lembaga keuangan yang bertanggung jawab. 

“Melalui upaya berkelanjutan untuk menangani isu-isu sensitif seperti perjudian online, BNI berupaya menciptakan lingkungan perbankan yang aman dan terjamin bagi seluruh nasabah,” kata Royk.

Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memberantas aktivitas ilegal yaitu perjudian online (judol) yang berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan. Jumlah akun terdaftar taruhan online yang diblokir mencapai 6.056 akun. 

Direktur Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Dijan Edina Rae mengatakan, atas permintaan OJK, bank-bank tersebut memblokir 6.056 rekening yang dikirimkan Cominfo.  

“OJK juga meminta kepada perbankan untuk menutup rekening-rekening yang ada dalam berkas identitas nasabah yang sama,” ujarnya kepada RDK Bulanan, Senin (7/8/2024). 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel