Bisnis.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya menindak aktivitas perjudian online untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, dengan memblokir ribuan akun terkait Jodol yang mendukung aktivitas perjudian online. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Serigar mengatakan pihaknya telah memblokir 4.921 akun berdasarkan data yang diperoleh dari Cominfo. 

“Juga aplikasi perbankan dalam file identitas nasabah yang sama. OJK sudah menginstruksikan bank untuk melakukan verifikasi dengan tracing profiling untuk indikasi transaksi perjudian online,” ujarnya, Senin (10/6/2024) dalam RDK bulanan.

Selanjutnya, OJK juga menambahkan daftar rekening nasabah yang termasuk dalam Jodol Vertex ke dalam sistem pencegahan pendanaan terorisme, guna mendapatkan akses layanan keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan Jodol. 

Dalam upaya pemblokiran akun judi online, OJK memiliki peraturan yang ketat. Merujuk Pasal 36A Ayat (1) Huruf C, Pasal 14 Nomor 33, dan Pasal 52 Ayat (4) Huruf C Nomor 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Ekonomi (UU PPSK) , Dalam melaksanakan tugas pengawasannya, OJK berhak memerintahkan bank untuk membekukan rekening tertentu.  

Dalam rangka memperkuat integritas sektor jasa keuangan, pada tanggal 14 Juni 2023, OJK juga menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No. 8 Tahun 2023, Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Teroris, dan Pencegahan Pendanaan menyebar. Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU -PPT) yang merupakan bukti komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan. 

POJK ini merupakan perubahan atas POJK APU-PPT sebelumnya No. 12/POJK.01/2017 yang diubah dengan POJK No. 23/POJK.01/2019. 

Selanjutnya, untuk memperkuat penerapan tata kelola yang baik pada industri perbankan, OJK menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang penerapan tata kelola yang baik bagi bank umum agar sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip agar dapat berkembang dengan baik . . dan menjaga integritas.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel