Bisnis.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 17. Keputusan Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Energi Cuffer (CPE).

Disahkan pada tanggal 2 September 2024, undang-undang tersebut bertujuan untuk menjamin ketahanan energi nasional untuk mencapai efisiensi dan kelangsungan serta stabilitas energi di seluruh Indonesia.

Pasal 1 ayat 4 menjelaskan cadangan energi adalah jumlah energi yang tersedia dan jumlah energi tersimpan yang diperlukan suatu negara untuk memenuhi kebutuhan energi dalam jangka waktu tertentu.

Peraturan Presiden ini mengatur tentang jenis, jumlah, waktu dan lokasi CPE. Jenis CPE yang dibahas antara lain minyak bumi (petroleum), liquefied petroleum gas (LPG) dan minyak bumi.

Berdasarkan Pasal 6, konsumsi bensin CPE ditetapkan sebesar 9,64 juta barel, konsumsi bahan bakar gas cair sebesar 525.780 ton, dan konsumsi minyak bumi sebesar 10,17 juta barel.

“Jangka waktu CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3c adalah jangka waktu yang ditentukan untuk memenuhi dana CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan tahun 2035, untuk dipenuhi sesuai dengan kekuatan keuangan negara,” bunyi Pasal 7 undang-undang tersebut.

Pada titik ini, lokasi CPE diidentifikasi dan banyak aspek teknis dan potensial dipertimbangkan, seperti aspek pertanahan, alokasi dan keterbukaan akses terhadap pekerjaan, perencanaan wilayah, aspek geopolitik, hukum, keselamatan dan keamanan, aspek sosial dan budaya, aspek lingkungan. aspek. .

Saat ini, pengelolaan CPE dapat mencakup BUMN di bidang energi, organisasi komersial, dan/atau bentuk usaha formal yang memiliki izin usaha di bidang energi. Pengelolaan CPE meliputi pembelian produk CPE, penyediaan peralatan CPE, serta pemeliharaan, penggunaan dan daur ulang CPE.

CPE digunakan pada saat listrik padam dan/atau keadaan darurat listrik. Saat ini pendanaan CPE dapat diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau sumber pendanaan legislatif lainnya atas permintaan pemerintah.

Padahal, pengaturan fasilitas penyimpanan energi merupakan fungsi dari Peraturan Pemerintah Nomor 1. Keputusan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN).​

KEN mengatakan cadangan energi nasional meliputi cadangan strategis, cadangan penyangga energi, dan cadangan operasional. Saat ini Indonesia belum mempunyai kapasitas penyimpanan energi. Berdasarkan sejarah bisnis ini, rancangan kelompok penyimpanan energi memerlukan waktu lama untuk membuahkan hasil karena tingginya biaya dan infrastruktur yang terlibat.​

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel