Bisnis.com, Jakarta – PT Pupuk Indonesia (Persero) atau Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) buka-bukaan soal kenaikan anggaran subsidi yang sempat terhenti karena proses perkantoran.

Menurut Direktur Jenderal Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi, hasil rapat kelompok kerja (Pokja) tingkat pemerintah pada Maret 2024 menyetujui alokasi tambahan bantuan pupuk tahun ini dari 4,7 juta ton pada tahun lalu menjadi 9,55 ton. juta ton. Anggaran subsidi pupuk meningkat pada tahun ini dari Rp26,7 juta menjadi Rp53,3 juta.

Akhirnya keputusan ini disetujui melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permenton) No. 1/2024 diterbitkan pada bulan April 2024. Telah diumumkan bahwa setelah penyesuaian integrasi tambahan subsidi pupuk di tingkat daerah pada bulan Juni 2024, cerita tambahan tersebut masih tersedia.

“Bulan Juni mohon maaf, ini yang kemarin kisruh, saya tahu Kementerian Pertanian tidak bisa kontrak dengan PIHC sesuai besaran yang disebutkan di UU Pertanian, jadi saat ini tidak ada anggaran,” kata Rahmad. . Debat Publik, Rabu (17/7/2024).

Lamanya administrasi dinilai menjadi penyebab rumitnya kenaikan anggaran subsidi pupuk. Dalam pemaparannya, setidaknya ada 13 langkah yang dilakukan perusahaan dalam mengumpulkan subsidi dari pemerintah. Bahkan, lamanya masa pemerintahan disebut-sebut berdampak pada rendahnya biaya regulasi yang ditanggung perusahaan pelat merah tersebut.

Rahmad menjelaskan, pemerintah membutuhkan waktu sekitar lima bulan untuk mengumpulkan bantuan pupuk, proses penerbitan dokumen, pendistribusian, hingga penerbitan perintah pengalokasian anggaran.

“Misalnya karena rumitnya pembelian bunga bantuan, bunganya rendah, kita hitung dari sini, bunganya triliunan [rupee] dalam setahun,” ujarnya.

Oleh karena itu, Pupuk Indonesia menghadirkan perubahan kebijakan terkait subsidi pupuk. Khusus untuk proses penagihan, PIHC telah meminta pembayaran kontrak subsidi pupuk yang diberikan kepada perusahaan setelah satu tahun anggaran.

Selain itu, dalam hal monitoring dan evaluasi pupuk bersubsidi, Rahmad menyarankan agar dilakukan pengecekan Harga Pokok Pembelian (HPP) setiap tiga bulan sekali dan pengecekan jumlah pupuk penolong dilakukan setahun sekali. , dan audit kebutuhan pupuk bersubsidi dilakukan setiap tiga bulan.

Kalau bisa disederhanakan pasti akan menghemat uang pemerintah, ujarnya.

Lihat berita dan cerita lainnya di Google Berita dan saluran WA