Bisnis.com, Jakarta – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah membentuk tim gabungan yang bertugas menghitung penyesuaian iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan. ,

Ketua Panwas Monitoring dan Evaluasi DJSN Muttakin menyatakan, sesuai dengan kewajiban Pasal 103B Ayat 8 Perpres No. 59 Tahun 2024, penetapan manfaat, tarif dan biaya harus dilakukan paling lambat tanggal 1 Juli 2025. Saya jelaskan hal itu akan terjadi.

“Untuk itu, DJSN menerbitkan surat keputusan tim gabungan yang membahas manfaat, tarif, dan iuran yang terdiri dari kementerian lembaga sebagai berikut: DJSN, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Kementerian Kesehatan (Kemenkeu), dan BPJS Kesehatan, Jumat (9/9/2024), mengatakan kepada Bisnis bahwa perhitungannya didasarkan pada “aktuaris jaminan sosial yang berlaku umum”.

Hingga saat ini, tim masih dalam tahap melakukan perhitungan teknis berdasarkan data yang ada. ,

Tn. Muttaqien memaparkan unsur-unsur yang mendasari penghitungan penyesuaian iuran JKN, antara lain penyesuaian iuran pada asuransi baru seperti Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan Kebutuhan Dasar Medis (KDK).

Selain itu, terdapat pula pengenalan rujukan berbasis kompetensi, biaya fasilitas kesehatan (FASC), dan tambahan kemampuan fasilitas dan layanan kesehatan.

Penyesuaian tarif dan manfaat JKN juga mempertimbangkan kemampuan terbaik BPJS dalam pengendalian biaya dan kualitas layanan, pencegahan dan penanggulangan cacat dan penipuan serta mekanisme pembagian biaya. ,

“Selain itu, besaran iuran juga dipengaruhi oleh inflasi dan biaya asuransi kesehatan. Yang tidak kalah pentingnya adalah mengukur tingkat kemampuan membayar iuran peserta dan pemerintah,” ujarnya.

BPJS Kesehatan sebelumnya menegaskan penyesuaian tarif baru akan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan peserta JKN.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel