Bisnis.com, Jakarta – Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) mengungkapkan Unit Usaha Syariah (USS) perusahaan asuransi tersebut akan melakukan spin off. Asosiasi optimistis perseroan mampu menyelesaikan persyaratan spin-off pada 31 Desember 2026 sesuai batas waktu yang ditetapkan Otoritas Pengawas Keuangan Norwegia (OJK).
Sesuai batas waktu pelaporan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS), seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki UUS sudah menyampaikan ke OJK dan semuanya sudah disetujui OJK, kata CEO AASI Erwin Nokman.
“Keduanya akan mendirikan perusahaan baru dan mengalihkan portofolio UUS,” kata Erwin kepada Bisnis, Kamis (7/11/2024).
Dari situ, lanjut Erwin, ada timeline dan jadwal yang harus dipenuhi masing-masing perusahaan, sesuai format RKPUS. Oleh karena itu, AASI meyakini seluruh anggota AASI akan tetap loyal dan loyal dalam mempersiapkan pemisahan lembaga syariahnya, kata Erwin.
“Sekali lagi, sesuai RKPUS yang telah disetujui OJK, kami yakin seluruh anggota AASI dapat memenuhi batas waktu tertentu pendirian perusahaan baru dan pengalihan portofolio entitas syariah paling lambat tanggal 31 Desember 2026,” kata Erwin.
Terakhir, berdasarkan observasi AASI, Erwin mengatakan pihaknya secara umum percaya pada asuransi umum syariah, asuransi jiwa syariah, reasuransi syariah, berfungsi penuh (full scale) dan masih eksis. Unit syariah terbentuk, dalam kondisi baik.
Meski demikian, Erwin mengaku tidak bisa memungkiri ada anggota AASI yang dalam pengawasan khusus terhadap kondisi orang tuanya (penyelesaian modal disetor). Namun selebihnya semuanya dalam kondisi relatif sehat dan masih memenuhi persyaratan kesehatan yang ditentukan dalam peraturan, ujarnya.
“Kami yakin ke depan, selain penambahan modal minimum, dalam RKPUS yang disampaikan anggota, semua orang membayangkan aturan baru,” kata Erwin.
Berdasarkan data statistik OJK pada Mei 2024, aset industri asuransi jiwa syariah mencapai Rp33,18 triliun. Jumlah tersebut terus bertambah dibandingkan Rp 32,79 triliun pada Januari 2024. Sementara total dana ekuitas mencapai Rp 23,5 triliun, juga meningkat dibandingkan Rp 23,97 pada Januari 2024.
Sedangkan asuransi non-jiwa syariah mencatatkan aset sebesar Rp9,24 triliun per Mei 2024, naik dari posisi Januari 2024 sebesar Rp8,68 triliun. Dari sisi ekuitas meningkat dari Rp4,3 triliun menjadi Rp4,55 triliun pada Januari 2023.
Direktur Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, sudah ada 30 perusahaan yang mencoba membalikkan lembaga syariah dengan mendirikan perusahaan baru.
Berdasarkan RKPUS [Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah], dari 30 perusahaan tersebut, terdapat dua perusahaan yang akan mendirikan perusahaan asuransi syariah baru pada tahun 2024, kata Ogi dalam tanggapan tertulisnya yang dikutip, Kamis (7/11/2024).
Dari kedua perusahaan tersebut, satu perusahaan sudah mengajukan permohonan izin baru asuransi syariah ke OJK, kata Ogi. Perusahaan menargetkan menyelesaikan spin-off pada akhir tahun ini. Namun Ogi tidak menyebutkan detail perusahaannya.
Sedangkan satu perusahaan lagi akan mengajukan izin usaha pada Desember 2024. Untuk itu, lanjut Ogi, proses spin-off baru akan selesai pada tahun 2025. Perusahaan asuransi juga bisa melakukan spin out dengan mengalihkan portofolionya ke perusahaan asuransi syariah lain. Ogi mengatakan, ada 11 perusahaan yang memilih opsi tersebut.
“Di antara 11 perusahaan tersebut, terdapat satu perusahaan yang akan mengalihkan portofolionya pada akhir tahun 2023 dan tiga perusahaan yang akan mengalihkan portofolionya pada tahun 2024,” ujarnya.
Ogi mengatakan, perusahaan yang memulai pengalihan portofolio pada akhir tahun 2023 kini telah menyelesaikan pengalihan portofolio dan OJK sedang melakukan analisis untuk memastikan pengalihan portofolio tersebut sesuai dengan ketentuan hukum.
Sedangkan tiga perusahaan yang mengalihkan portofolionya pada tahun 2024 akan mengalihkannya pada Semester II/2024. Kedua perusahaan akan mulai mentransfer portofolio pada kuartal III 2024. Sedangkan satu perusahaan lagi akan memindahkan portofolionya pada kuartal IV 2024.
“Sesuai RKPUS, untuk tiga perusahaan yang akan melakukan pengalihan portofolio unit syariah pada Semester II/2024, pengalihan portofolio tersebut ditargetkan selesai pada Semester 1/2025,” kata Ogi.
Ogi menjelaskan, dalam hal terjadi pengalihan portofolio, perusahaan tidak hanya mengalihkan liabilitasnya, tetapi juga asetnya kepada perusahaan penerima pengalihan portofolio yang akan dialihkan.
Untuk mengatasi hal tersebut, OJK telah melakukan komunikasi dengan perusahaan yang melakukan spin-off dengan cara mengalihkan portofolionya ke perusahaan asuransi syariah lain untuk memastikan dapat melakukan spin-off dalam batas waktu yang ditentukan.
Berdasarkan POJK 11 Tahun 2023, apabila perseroan tidak dapat melakukan pemisahan dalam batas waktu yang ditentukan, maka OJK akan mencabut izin unit syariah perseroan dan perseroan yang bersangkutan bertanggung jawab memenuhi seluruh kewajibannya kepada pemegang polis. penyelesaian kewajiban tersebut harus dilakukan dengan persetujuan pemegang polis dan tidak merugikan hak pemegang polis,” ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel