Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) buka suara soal perumahan perubahan suku bunga (TBP) pasca diturunkan Bank Indonesia (BI). Bulan ini adalah 25 bps dari. 6,25% hingga 6%.

Ketua Direksi LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, ketika Bank Indonesia menurunkan suku bunga, dampak penurunan tersebut tidak serta merta terjadi pada sektor perbankan. 

Menurut dia, ada penundaan sekitar 4 bulan dari undang-undang BI hingga perubahan tersebut berdampak pada suku bunga perbankan. Oleh karena itu, LPS memutuskan untuk tidak serta merta mengubah tingkat suku bunga (TBP) meski terjadi penurunan suku bunga.

“Dari kebijakan bank sentral hingga kegagalan bank yang sebenarnya, jeda waktunya hampir 4 bulan, jadi kalau TBP kita biarkan sekarang, 4 bulan kemudian, tapi kita belum melihat ada perubahan di sisi TBP,” ujarnya. pada Konferensi Pers Tuli Tuli. Disetujui, Senin (30/9/2024). 

Ia juga mengatakan, keputusan LPS mengenai suku bunga tetap tidak hanya didasarkan pada penelitian penting, tetapi juga berdasarkan standar teknis dan kemajuan serta stabilitas penggunaan metode ilmiah yang menjadi salah satu poin utama kepentingan dan penjualan. . 

Namun apabila LPS menilai kondisi perekonomian memerlukan dukungan yang signifikan, maka Dewan Komisaris dapat mempertimbangkan penurunan TBP segera atau setelah seluruh pembahasan.

Selain itu, dalam sistem LPS, kebijakan TBP yang ditetapkan dapat diterapkan, apabila tingkat bunga penjaminan ditetapkan sedikit lebih tinggi dari tingkat bunga pasar. Di sisi lain, strategi “memimpin” pasar bisa saja diterapkan. Artinya, jika kondisi moneter didukung oleh sinyal dari bank sentral, LPS bisa menurunkan TBP dengan cepat, dengan harapan pasar akan mengikuti langkah tersebut. 

“Waktu itu 50, 25 bps, biar pinjamannya harganya tidak naik atau turun, itu yang membuat perekonomian kita tetap berjalan saat ini, karena bunganya tidak naik,” ujarnya. 

Seperti diketahui, LPS memutuskan mempertahankan suku bunga untuk periode September 2024 sebesar 4,25% untuk simpanan di bank umum dan 2,25% untuk valuta asing. Saat ini untuk DPK, BPR-nya 6,75%.

Saat ini suku bunga berlaku untuk periode 1 Oktober 2024 hingga 31 Januari 2025. 

Lihat berita dan cerita lainnya di Google Berita dan Channel WA