Bisnis.com, Jakarta – Plt. Ketua IKN Basuki Hadimuljono membenarkan, pemerintah masih berupaya menyelesaikan pembelian lahan seluas 2.086 hektare di Ibu Kota Negara Kepulauan (IKN) yang masih bermasalah.

Menurut dia, pembebasan lahan masih fokus pada pembangunan jalan tol dan pencegahan banjir di Sepaku.

Basuki menjelaskan, 22 bidang tanah seluas 2,75 hektar (ha) untuk stasiun pengendalian banjir di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sepaku dan 48 bidang tanah seluas 44,6 hektar untuk IKN 6A dan konstruksi. 6 miliar ruas jalan tol yang diselesaikan pemerintah. 

Hal itu diungkapkannya pada Selasa sore (6/8/2024) pada pertemuan Sekretariat Negara (Kemenseneg) bersama Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulian.

“Ini belum setengahnya. Pembebasan lahan kali ini untuk tol dan pengendalian banjir Sepaku,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Sekretariat Negara (Kemensesneg), Selasa (06/08/2024).

Selain itu, menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pemerintah masih akan berupaya mempercepat penyelesaian permasalahan pembebasan lahan yang bermasalah. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelesaikan lahan seluas 2.086 hektare yang masih bermasalah untuk pembangunan IKN.

Basuki juga menegaskan, ke depan pembayaran ganti rugi penyelesaian lahan bermasalah akan menjadi upaya pemerintah, termasuk proyek strategis nasional yang dilaksanakan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). 

Basuki mengatakan pemerintah menggunakan metode kompensasi sebagai bentuk kompensasi kepada pemilik tanah dibandingkan metode Community Social Impact Management (CSIM) yang sebelumnya digunakan.

Lebih lanjut dikatakannya, organisasi IKN telah mengerahkan tim terpadu yang bertugas menjangkau masyarakat terdampak pembebasan lahan agar secepatnya mencapai kesepakatan.

“Dikelola oleh tim terpadu yang dibahas dengan masyarakat. Bisa dibiayai dengan Perpres,” kata Basuki. Proses kompensasi tanah

Sekadar informasi, Presiden Jokowi telah resmi menerbitkan payung hukum untuk memberikan kompensasi atau penilaian dampak sosial (PDSK) kepada masyarakat yang terkena dampak pembangunan IKN.

Hal itu diatur dalam Keputusan Presiden (Perpres) 75 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Kamis (11/7/2024).

Ayat 1 Pasal 8 Perpres Nomor 75 Tahun 2024 berbunyi: “Pemerintah mempertimbangkan permasalahan penguasaan masyarakat atas tanah ADP [Aset Kelolaan OIKN] dalam rangka pembangunan di ibu kota nusantara.” Jumat (7/12/2024).

Ketentuan ini memperjelas bahwa inventarisasi dan identifikasi kepemilikan tanah ADP oleh masyarakat akan dilakukan oleh kelompok terpadu yang dibentuk dan diketuai oleh kantor IKN dan beberapa kementerian untuk mengkoordinasikan kerja pertanahan lingkungan hidup dan pertanahan. 

Tim terpadu yang membina masyarakat yang terkena dampak pembangunan IKN juga terdiri dari instansi pemerintah yang melaksanakan kerja negara di bidang penelitian, kepolisian daerah, dan Kejaksaan Tinggi.

Proses ganti rugi atas tanah dan bangunan masyarakat yang terkena dampak pembangunan IKN akan diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, pemukiman dan bentuk lain yang disepakati kedua belah pihak. 

Otoritas Ibu Kota Nusantara kemudian akan memastikan lahan pengganti tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan proses peruntukan lahan.

“Dana yang diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan penguasaan tanah ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari anggaran pendapatan dan belanja negara,” bunyi ketentuan tersebut.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel