Bisnis.com, JAKARTA – Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no. 8/2024 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor dituding sebagai penyebab ditutupnya sejumlah pabrik tekstil di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPN), Ristadi mengatakan, hadirnya aturan ini membuat arus impor lebih leluasa, khususnya pakaian, alas kaki, dan aksesoris.

“Pelonggaran regulasi dan impor ilegal menjadi alasan utama pabrik lokal menjadi sasaran penutupan dan PHK,” kata Ristadi kepada Bisnis, Selasa (09/07/2024).

Dengan Keputusan Menteri Perdagangan No. 8/2024, pabrik tekstil nasional juga menghadapi permasalahan berkurangnya pesanan atau bahkan tidak ada pesanan karena pembeli mengalihkan pesanannya ke pabrik yang berbiaya lebih rendah. Beberapa permasalahan tersebut berujung pada penutupan enam pabrik di Jawa Tengah dan Barat.

Keenam pabrik tersebut adalah PT Alenatex di Jawa Barat, serta lima pabrik di Jawa Tengah yakni PT S Dupantex, PT Kusumahadi Santosa, PT Kusumaputra Santosa, PT Pamor Spinning Mills, dan PT Sai Apparel.

“Keputusan Mendag 8/2024 baru kemarin, tapi isinya membuat arus impor lebih santai,” ujarnya.

Hingga tahun 2019, kata Ristadi, terdapat 36 perusahaan tekstil pakaian jadi skala menengah dan 31 perusahaan dalam kondisi “Senin Kamis”, yaitu pengurangan jam kerja dan efisiensi melalui PHK. 

Berdasarkan data yang dihimpun KSPN, total korban PHK sejak tahun 2019 mencapai 200.000 pekerja. KSPN belum merilis seluruh angka tersebut karena ada beberapa perusahaan yang enggan merilisnya karena dapat menurunkan kepercayaan perbankan dan nasabah terhadap perusahaan tersebut, yang dikhawatirkan dapat mempersulit perusahaan yang bersangkutan untuk berbisnis. .

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebelumnya menyebut Keputusan Menteri Perdagangan No. 8/2024 berdampak negatif terhadap kinerja industri TPT nasional.

Kementerian Perindustrian bahkan mencatat sebanyak 6 perusahaan tutup akibat pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan No. 8/2024 yang menyebabkan PHK terhadap 11.000 pekerja. Data ini sama dengan data yang dimiliki KSPN.

Diketahui, PT S Dupantex memecat 700 pekerja, PT Alenatex 700 pekerja, PT Kusumahadi Santosa 500 pekerja, PT Kusumaputra Santosa 400 pekerja. Kemudian PT Pamor Spinning Mills sebanyak 700 orang dan PT Sai Apparel di Jawa Tengah sebanyak 8.000 orang.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel