Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan tak akan mengkaji ulang Keputusan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024.

Sementara itu, Menteri Perdagangan No. 1 Agustus 2024. S. perubahan ketiga Keputusan Menteri Perdagangan. 36/2023 tentang peraturan perundang-undangan di bidang impor.

Zulha mengungkapkan adanya peluang menolak peninjauan kembali kebijakan impor. Menurutnya, Keputusan Menteri Perdagangan No. 2 Usulan 8/2024 itu diterima Menteri Perdagangan Agus Gumiwang dalam rapat yang digelar Presiden.

Saat itu, kata Zulhas, Menteri Perdagangan meminta izin perdagangan (Pertek) banyak produk dikembalikan ke Keputusan Menteri Perdagangan. Namun Zulhas saat itu mengaku telah menolak permintaan peninjauan kembali aturan impor untuk keempat kalinya.

“Usulan Menteri Perindustrian untuk menghadirkan kembali teknologi dan mengubah kembali Aturan Bisnis. Saya katakan akan menentang, kalau ini buat aturan sendiri, aturan Menteri Perdagangan tidak boleh dirugikan.

Dia pikir dia telah melakukan pekerjaan dengan baik dalam membangun kontrol impor. Bahkan, Zulhas juga membantah adanya kembalinya peti kemas tersebut ke pelabuhan beberapa waktu lalu yang diduga karena adanya aturan impor.

“Bagaimana atlet bisa jelek? Saya tidak mengerti. Kita bekerja sekuat tenaga, tapi jangan di belakang udang, apalagi di belakang batu,” ujarnya.

Zulhas pun mengaku mengusulkan cara lain bagi Presiden untuk mengatasi permasalahan perekonomian dalam negeri. Alih-alih perintah eksekutif, Zulhas yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) juga meminta perlindungan perdagangan dengan pemeriksaan impor untuk membatasi kegiatan anti perdagangan (BMAD) dan kegiatan perlindungan air (BMTP). .

Menurutnya, saat itu Presiden Joko Widodo menyetujui Permendag Nomor. 1 8/2024 sudah tidak ditinjau lagi.

“Terus ada rapat lagi, saya sabar, saya bilang masih ada cara lain. Tidak benar undang-undang ini menyelesaikan masalah, saya menolak, dan pimpinan manajemen sudah sepakat tidak akan ada aturan bisnis baru,” dia dikatakan. .

Terkait keamanan perdagangan dan investigasi untuk mencegah perdagangan tujuh produk, Zulhas menambahkan, sesuai aturan WTO, diperbolehkan mengenakan bea masuk yang besar jika bisnis produk terbukti merugikan bisnis rumahan. Ia pun tak mau khawatir dengan risiko pembalasan dari negara atas barang impor yang dikenakan bea masuk besar.

“Bukan soal balas dendam, semua negara boleh. Kalau Jepang atau China yang melakukannya, sama saja,” ujarnya.

Seperti diberitakan Bisnis.com sebelumnya, Kementerian Perindustrian mencermati Menteri Perdagangan No. 8/2024. S. perubahan ketiga Keputusan Menteri Perdagangan. UU 36/2023 telah banyak mengeluarkan kebijakan proteksionisme yang mengancam industri padat karya seperti tekstil dan petrokimia.

Tho Reny Yanita, Direktur Jenderal Kementerian Perindustrian, Farmasi, Kimia dan Tekstil (IKFT), mengatakan, Permendag No. UU 36/2023 memperkuat perlindungan dalam bentuk tambahan prosedur pengendalian dan ketentuan pengambilan keputusan. Sebelumnya, peraturan impor ini telah dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan No. 1.25/2022. 

Salah satu contohnya adalah pergantian pelanggan berupa tas yang sebelumnya dianggap sebagai produk gratis dan masih melalui proses Pertek. Oleh karena itu, importir umum (API-U) harus menaati Ketentuan ini.

Pengamanan juga dilakukan dengan bekerja keras pada produk, tekstil dan produk tekstil [TPT], bahan baku plastik [petrokimia], kami menggunakan Pertek agar terkendali dan tidak membanjiri dunia usaha, ”ujarnya tentang Forwin. Rapat, Jakarta, Senin (07/08/2024).

Lihat berita dan artikel lainnya dari Google News dan WA Channel