Bisnis.com, JAKARTA – PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk. (WOMF) atau WOM Finance menyambut baik Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Tindakan Anti Fraud Bagi Lembaga Bantuan Keuangan yang akan berlaku mulai 31 Oktober 2024. 

WOM Finance melaporkan bahwa perseroan telah menerapkan kebijakan anti-fraud sejak Juni 2020 dan kebijakan ini diperbarui pada Maret 2024. 

Perseroan juga menegaskan bahwa peraturan tersebut sejalan dengan penerapan strategi anti-fraud yang selama ini digunakan di WOM Finance, yaitu implementasi empat pilar kebijakan anti-fraud. 

Direktur WOM Finance Ring Finance Lisa Hadi mengatakan saat ini WOM Finance telah menetapkan empat pilar, yang pertama menggunakan strategi anti-fraud, termasuk pencegahan melalui informasi anti-fraud.

Kedua, pengakuan menggunakan metode pengakuan di WOM Finance. Ketiga, laporan dikeluarkan oleh tim anti-fraud dari waktu ke waktu untuk menyelidiki penipuan yang terjadi. 

“Dan pengajuan sanksi merupakan tantangan yang sangat serius terhadap penipuan,” kata Ring kepada Bisnis saat dihubungi, Senin (26/8/2024). 

Keempat, pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut sesuai dengan sistem manajemen manajemen manajemen manajemen manajemen

Ring menegaskan, perusahaan tidak perlu melakukan perubahan. Selain itu, POJK yang diterbitkan di sini sejalan dengan pencapaian WOM Finance selama ini. 

“Empat pilar strategi anti-fraud akan kami terapkan secara terus menerus dan konsisten dengan harapan dapat mengurangi risiko terjadinya penipuan,” ujarnya. 

Dia mengatakan tidak akan ada peningkatan belanja anti-penipuan tahun ini. Terkait persoalan keharusan menyampaikan laporan penerapan tindakan anti-fraud, Ring mengatakan pihaknya kini sedang mengkaji laporan penerapan tindakan anti-fraud. 

“Untuk mencapai kondisi yang telah ditetapkan dalam POJK Nomor 12 Tahun 2024,” ujarnya. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel