Bisnis.com, JAKARTA – Kontraktor konstruksi BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) menargetkan penyelesaian proses restrukturisasi keuangan pada paruh pertama tahun 2024. Hal ini sebagai upaya meningkatkan kinerja perseroan ke depan. 

Sekretaris SVP Perusahaan Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita mengatakan, perseroan kini fokus berkomunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mendapatkan persetujuan program restrukturisasi dari pemegang obligasi dan perbankan. 

Perbankan Himbara [asosiasi bank-bank milik negara] dan swasta secara prinsip telah menyetujui program restrukturisasi tersebut, kata Ermy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/5/2024). 

Ia menambahkan, perseroan juga disetujui untuk tiga set obligasi tanpa jaminan. Alhasil, Pefindo menaikkan peringkat obligasi Waskita dari idD menjadi idB. 

Namun perkembangan lainnya, Waskita Karya kembali mengumumkan penundaan pembayaran bunga dan pokok obligasi senilai Rp 1,36 triliun. 

Utang tersebut berasal dari Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B yang memiliki tingkat bunga tetap sebesar 9,75% per tahun. Jaminan utang ini mempunyai jangka waktu 5 tahun, jatuh tempo hari ini.

Sebagai informasi, WSKT melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) III Tahap IV pada tahun 2019 dengan modal obligasi Rp 1,84 triliun. Rinciannya, Seri A memiliki nilai pokok sebesar Rp484 miliar, sedangkan Seri B sebesar Rp1,36 triliun. 

Direktur Utama Waskita Karya Muhammad Hanugroho mengungkapkan, pada 15 Mei 2024, perseroan tidak bisa menyetorkan uang ke PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai agen pembayaran. 

Hal ini sehubungan dengan pembayaran bunga dan pokok ke-20 Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B yang jatuh tempo hari ini. 

Dalam suratnya kepada perusahaan patungan Indonesia tersebut, ia mengatakan, “Hal ini dilakukan sehubungan dengan kondisi perseroan yang masih dalam proses pengusulan persetujuan restrukturisasi PUB III tahap keempat tahun 2019 yang prosesnya telah selesai. berjalan sejak 2023.” Bursa (BEI). 

Ia menambahkan, sesuai ketentuan perjanjian perwalian, WSKT bisa dinyatakan wanprestasi jika tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran bunga obligasi dalam waktu 14 hari setelah mendapat teguran tertulis dari pihak yang berwajib.

“Perusahaan dapat dinyatakan wanprestasi berdasarkan perjanjian perwalian dan wali amanat atas pertimbangannya sendiri berhak mengadakan RUPO lebih lanjut untuk menentukan tindak lanjut atas wanprestasi dengan perseroan,” ujarnya. dikatakan. Ringkasan. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel