Bisnis.com, JAKARTA – PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) mengumumkan perjanjian baru berdasarkan perjanjian restrukturisasi atau Master Restructuring Agreement (MRA) dengan banyak bank.

Presiden Waskita Karya Muhammad Hanugroho menjelaskan, WSKT menandatangani amandemen MRA antara perseroan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR), PT Bank SMBC Indonesia Tbk. (SMBC), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), dan PT Bank Permata Tbk. (BNLI). Kemudian PT Bank Pan Indonesia Tbk. (PNBN), PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP), PT Bank Resona Perdania, PT Bank BNP Paribas Indonesia, dan PT Bank Shinhan Indonesia.

“Amandemen MRA ini ditandatangani pada 16 Agustus 2024,” kata Haugroho, Selasa (22/10/2024). 

Lanjutnya, WSKT melakukan restrukturisasi utang bank dengan jumlah total Rp 26,2 juta.

Selain itu, utang bank tersebut akan dibagi dan dibayar sesuai ketentuan perjanjian dalam fasilitas kredit bank konvensional sebesar Rp 24,15 triliun, dengan fasilitas kredit kategori A Rp 3,95 triliun, dan fasilitas kredit tranche B sebesar Rp. 20,2 triliun. .

Kemudian pembiayaan syariah Rp2,05 triliun, bagian A Rp336,7 miliar, dan bagian B Rp1,72 juta.

Otoritas juga menjelaskan, pada 3 Oktober 2024, WSKT menandatangani akta perubahan dan pernyataan kembali perjanjian utang no. 03 antara perseroan dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI), BJBR, PT Bank Pembangunan Daerah Sumut.

Penataan ulang tersebut mengatur penggunaan modal kerja kepada debitur sebanyak-banyaknya Rp8,07 triliun, cadangan pinjaman sebanyak-banyaknya Rp6,26 triliun, dan pembiayaan korporasi sebanyak-banyaknya Rp6,26 triliun.

Oleh karena itu WSKT melakukan penarikan sebanyak-banyaknya Rp11,34 juta dan pada tanggal perubahan perjanjian terdapat jumlah pokok sebesar Rp5,28 juta, ujarnya tentang administrasi.

Selain itu, pada tanggal 7 Oktober 2024 telah ditandatangani dokumen perubahan hubungan perbankan antara WSKT dan BJB, PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI), BNI, BRI, Mandiri, SMBC, PT Bank CTBC Indonesia (“CTBC”), Panin, Shinhan, Resona Perdania, BNP Paribas, Permata, PT Bank SBI Indonesia (SBI) dan Bank of China (Hong Kong) Limited – Cabang Jakarta.

Kemudian Penandatanganan Perjanjian Perubahan Induk II Fasilitas Pembiayaan Konvensional no. 05 (Amandemen MAA Konvensional) antara WSKT dan BJB, Panin, SMBC, BOC, Permata, Resona Perdania, Shinhan, CTBC, SBI, BNI, BRI, Mandiri dan BNP Paribas.

Kemudian Akta Perubahan Induk II Fasilitas Pembiayaan Syariah No. 06 (Amandemen MAA Syariah) antara Perseroan dengan BSI, BNI, BRI dan Mandiri.

WSKT juga menyatakan, kapitalisasi dilakukan oleh bank yang tidak menandatangani perjanjian tersebut di atas.

“Perubahan MRA dilakukan paling lambat tanggal 6 September 2024, perubahan Perjanjian Antar Bank dilakukan paling lambat tanggal 10 Oktober 2024, perubahan standar MAA dilakukan paling lambat tanggal 11 Oktober 2024, dan perubahan MAA Syariah dilakukan paling lambat tanggal 10 Oktober 2024. ” tulis pemerintah.

Selain itu, WSKT juga menjelaskan bahwa BBNI merupakan perwakilan bersama yang mengumumkan ketentuan positif terkait Perubahan MRA dan Pengalihan Perjanjian Kredit Sindikasi Fasilitas Penjaminan -KMK.

Dengan demikian, Perubahan MRA serta Perubahan dan Pengalihan Perjanjian Kredit Sindikasi Fasilitas Penjaminan KMK berlaku efektif sejak tanggal 17 Oktober 2024.

Selain itu, WSKT meminta dan juga menyetujui untuk mengesampingkan ketentuan Perjanjian Pengelolaan Rekening dan Kas no. 39 pada tanggal 25 Oktober 2021 yang berlaku mulai tanggal 17 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2026.

“Sampai saat ini total investasinya sebesar Rp 26,21 juta, termasuk alokasi tiap ruasnya yang masih dalam tahap akhir rekonstruksi dengan seluruh utang masyarakat. Informasi ini akan kita berikan lagi setelah harganya,” ujarnya. dikatakan. 

Saat ini, setelah diterimanya versi efektif Perubahan MRA dan Restrukturisasi Perjanjian Kredit Sindikasi Penjaminan KMK, ketentuan revisi tersebut berdasarkan pada Perubahan Perjanjian Induk Restrukturisasi dan Perubahan serta Rincian Restrukturisasi Perjanjian Kredit Sindikasi Penjaminan KMK menjadi efektif. dan dapat dilaksanakan oleh WSKT dan kreditornya.

Penafian: berita ini tidak dimaksudkan untuk mendorong pembelian atau penjualan saham. Keputusan investasi terserah pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas segala kerugian atau keuntungan yang diakibatkan oleh keputusan pembaca.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel