Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan banyak masyarakat Indonesia yang kehilangan pemahaman bahwa perjudian online adalah jalan keluar dari kemiskinan. Budi menegaskan jawaban tersebut salah. 

Budi menegaskan, perjudian online sangat berbahaya. Ia pun mengajak semua pihak untuk menjaga keluarga dan lingkungan sekitar dari jebakan perjudian online.

“Perjudian online sangat berbahaya. Banyak orang menganggap perjudian online sebagai jalan keluar dari kemiskinan. Anggapan tersebut jelas salah, kata Budi dalam keterangan resminya, Sabtu (5/10/20214).

Budi menjelaskan, uang yang dimainkan dalam perjudian online tidak membuat orang menjadi kaya. Bahkan, kata dia, uang masuk ke kantong para penjudi online.

“Orang yang terjebak dalam perjudian online akhirnya terlilit hutang bahkan merugi,” ujarnya.

Selain itu, Budi meyakini dampak negatif perjudian online juga nyata. Sejauh ini, lebih dari 10.000 orang telah melakukan bunuh diri karena perjudian online, katanya.

Tak hanya itu, ratusan anak pun kecanduan judi online, kata Budi. Selain itu, jumlah perceraian pun meningkat.

Oleh karena itu, Budi mengajak masyarakat melakukan empat langkah menghindari perjudian online. Salah satunya dengan mengenali risiko dan mengidentifikasi penyebab perjudian online.

“Waspadai bahaya perjudian online bagi diri sendiri dan orang sekitar. “Kemudian fokus pada faktor-faktor yang mendorong seseorang melakukan perjudian online, seperti stres atau dorongan dari sumber lain,” ujarnya.

Langkah kedua yang dilakukan Budi adalah menghindari situasi berbahaya dan melindungi diri dengan dukungan sosial. Ia juga mengajak masyarakat untuk mengisi waktu dengan kegiatan yang bermanfaat.

“Dengan dukungan lingkungan sekitar dan bantuan tenaga profesional seperti psikolog, hindari situasi dan situasi yang meningkatkan keinginan untuk berjudi. Sekaligus gunakan waktu Anda untuk tugas yang lebih produktif,” ujarnya.

Ketiga, Budi meminta semua orang fokus dalam perencanaan keuangan dengan bijak. Katanya, hal itu dilakukan untuk mencegah uang digunakan dalam kegiatan perjudian.

Langkah keempat membutuhkan kepercayaan untuk melaporkan situs dan akun online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui layanan kekokonten.id dan cekrekening.id. Karena Budi menjelaskan, penghapusan perjudian online memerlukan peran semua pihak.

Menurut data Lembaga Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total pendapatan transaksi perjudian online di Indonesia mencapai Rp 600 triliun pada kuartal I tahun 2024.

Terdapat 4 juta orang Indonesia yang berjudi online, 40 persen di antaranya berusia antara 30 dan 50 tahun.

Data ini juga menunjukkan bahwa kelompok usia di atas 50 tahun terlibat dalam perjudian online dengan persentase sebesar 34%. Ada pula kelompok umur 21-30 tahun yaitu sebesar 13%. Setelah itu, 11% diantaranya berusia antara 10 dan 20 tahun, dan 2% berada pada kelompok usia di bawah 10 tahun.

Berdasarkan penelitian sebelumnya, data PPATK menunjukkan bahwa terdapat sekitar 197.054 anak yang terlibat dalam perjudian online, terutama yang berusia antara 11 dan 19 tahun, yang melakukan 2,2 juta transaksi perjudian online senilai Rp 293 miliar.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel.