Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menilai rancangan undang-undang (RUU) no. 32/2002 tentang penyiaran harus segera dilakukan agar penyiaran digital dan media sosial mempunyai aturan yang jelas.

Wakil Presiden K. Maruf Amin mengatakan, saat ini stasiun TV pun dituntut untuk mewaspadai perkembangan dan peralihan siaran analog ke digital.

Selain itu, menurut Maruf, penyiaran institusi kini merambah ke ranah personal, seperti jejaring sosial.

Oleh karena itu, saya memandang perlu adanya revisi regulasi penyiaran, khususnya pemberitaan penyiaran digital dan media sosial, kata Maruf di sela-sela acara penganugerahan Syiar Ramadhan 2024 di Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Jakarta, Rabu. (8 Mei 2024).

Reformasi peraturan diyakini harus segera dilakukan agar penyiaran di Indonesia tetap relevan dengan situasi saat ini dan sebagai bentuk antisipasi tantangan di masa depan untuk menjamin keselamatan masyarakat.

“Sekarang kami melihat sebagian masyarakat masih belum sepenuhnya memahami aturan dan etika digital,” kata Ma’roof.

Oleh karena itu, Maruf meminta seluruh lembaga penyiaran Indonesia turut berkontribusi dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap literasi digital.

Oleh karena itu saya minta media turut berkontribusi dalam meningkatkan literasi digital masyarakat, ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel